Pro dan Kontra Teknologi Reproduksi Buatan dari Sperma Orang yang Sudah Meninggal

LADUNI.ID, Queensland - Saat ini di Australia ada sejumlah kasus hukum terkait masalah mengekstraksi sperma dari pria yang sudah meninggal. Perdebatannya, apakah sah secara hukum mengambil sperma untuk diberikan kepada pasangan almarhum sehingga suatu saat kelak bisa melakukan program bayi tabung. Meskipun kasusnya berbeda-beda, semuanya menampilkan pertimbangan hukum dan etika yang tak sederhana.
Di era teknologi reproduksi buatan, mengekstraksi sperma dari pria yang sudah meninggal bukan lagi hal mustahil. Bahkan sudah seringkali dilakukan, dua tahun terakhir seorang pengacara di Toowoomba, Australia, David Riwoe, mendampingi dua klien yang ingin mengekstrak sperma pasangan mereka yang sudah meninggal dunia.
"Luar biasa juga kalau dipikir Toowoomba, kota kecil di Queensland, memiliki dua kasus seperti ini," kata Riwoe kepada Program Radio Nasional ABC.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...