Ulama dan Umara Mengancam Merajalelanya Maksiat di Aceh

 
Ulama dan Umara Mengancam Merajalelanya Maksiat di Aceh

 

LADUNI.ID, SEJARAH- Sekitar tahun 1970-an, para ulama bersama   dengan   umara   (pemerintah)   sepakat   bahwa   sesuatu   yang maksiat dilarang di Aceh, seperti judi, prostitusi, minuman beralkohol. Kesepakatan ini masih berlaku sampai sekarang.

Dengan demikian, ketika pemerintah pusat berkeinginan membangun pabrik alkohol di Aceh pada tahun1984, ulama memprotesnya. Sebab menurut mereka, keinginan ini .tidak pantas dengan status Daerah Istimewa Aceh jika memproduksi sesuatu yang dilarang oleh agama yang nampaknya disetujui oleh masyarakat.

Kendatipun demikian, ada juga yang berpendapat bahwa alkohol itu tidak haram, dan menjadi haram hanya jika digunakan sebagai minuman. Ulama Aceh menyatakan bahwa kehadiran pabrik alkohol di Aceh akan mengancam bagi generasi muda.

 Sebab, mereka akan sangat mudah memperoleh alkohol. Pada tahun 1986, di awal-awal ke- pemimpinan   Ibrahim   Hasan   sebagai   gubernur   Aceh,   ulama   Aceh menuntut pelarangan jual beli PORKAS (lotre) di Aceh. Lottre tersebut dijual secara luas dan karcis-karcisnya di jual di propinsi lain.

Menurut ulama Aceh, lottre bertentangan dengan al-Qur‟an, 2:219, 5:50, bahwa judi dan serupa dengan itu dilarang dalam Islam. Telah terbukti dimana-mana bahwa   judi   akan   menimbulkan   kejahatan   dan   merusak   keluarga.

Akhirnya, pada tahun 1993, lottre dilarang oleh pemerintah di seluruh daerah dalam wilayah Indonesia, setelah diputuskan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan juga protes-protes dari masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia, hal mana ulama juga terlibat secara aktif dalam kegiatan tersebut.

***Helmi Abu Bakar El-Langkawi, Penggiat Literasi Asal Dayah MUDI Masjid Raya Samalanga

 

Sumber: Nuraini, Potret Islam Tradisional “Dayah Dan Ulama Di Aceh Abad Ke-20” Dalam Perspektif Sejarah, 2014