08 Oct 2018 · 2.300 dibaca · Sejarah
LADUNI.ID, SEJARAH- Sekitar tahun 1970-an, para ulama bersama dengan umara (pemerintah) sepakat bahwa sesuatu yang maksiat dilarang di Aceh, seperti judi, prostitusi, minuman beralkohol. Kesepakatan ini masih berlaku sampai sekarang.
Dengan demikian, ketika pemerintah pusat berkeinginan membangun pabrik alkohol di Aceh pada tahun1984, ulama memprotesnya. Sebab menurut mereka, keinginan ini .tidak pantas dengan status Daerah Istimewa Aceh jika memproduksi sesuatu yang dilarang oleh agama yang nampaknya disetujui oleh masyarakat.
Kendatipun demikian, ada juga yang berpendapat bahwa alkohol itu tidak haram, dan menjadi haram hanya jika digunakan sebagai minuman. Ulama Aceh menyatakan bahwa kehadiran pabrik alkohol di Aceh akan mengancam bagi generasi muda.
Sebab, mereka akan sangat mudah memperoleh alkohol. Pada tahun 1986, di awal-awal ke- pemimpinan Ibrahim Hasan sebagai gubernur&nbs
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+