Ustadz Ma'ruf Khozin : Mempermasalahkan Doa Adzan

 
Ustadz Ma'ruf Khozin : Mempermasalahkan Doa Adzan

LADUNI.ID - Ada ustadz Salafi di Indonesia yang masih terus menyalahkan Amaliah kita. Kali ini masalah muadzin yang membaca doa adzan dengan suara keras. Ternyata dia hanya taklid kepada Mufti Saudi. Untuk menjawab terhadapnya kita kupas fatwa Ulama Saudi:

ﻭﻳﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﺑﺼﻔﺔ ﻓﺮﺩﻳﺔ ﻻ ﺑﺼﻮﺕ ﺟﻤﺎﻋﻲ، ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻤﺆﺫﻥ ﺃﻥ ﻳﺠﻬﺮ ﺑﺬﻟﻚ ﺑﻌﺪ اﻷﺫاﻥ؛ ﻟﺌﻼ ﻳﻈﻦ ﺃﻧﻪ ﻣﻦ اﻷﺫاﻥ.

Doa setelah adzan bentuknya adalah individu (dibaca sendiri-sendiri), tidak dibaca dengan suara bersama-sama. Dan bagi muadzin tidak boleh mengeraskan doa adzan, agar tidak dikira sebagai adzan (Fatawa Al-Lajnah ad-Daimah 5/73)

Syekh Bin Baz bersama para Mufti Saudi lainnya memberikan alasan larangan muadzin mengeraskan adzan supaya tidak disangka bagian dari adzan. Dan kita tahu doa adzan itu bukan bagian dari adzan. Dari mana kita tahu? Pertama bacaan adzan itu singkat, sementara bacaan adzan panjang. Kedua bacaan adzan disuarakan dengan lantang, sementara doa adzan tidak selantang kalimat adzan.

Karena sudah tidak ada kekhawatiran maka hukumnya juga berubah berdasarkan kaedah:

الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

"Hukum terletak pada illat (alasannya), baik untuk berlakunya hukum atau tidak"

Karena illatnya sudah tidak ada, yaitu khawatir dikira bagian dari adzan, maka boleh saja bagi muadzin tidak doa setelah adzan.

Tambahan Di Akhir Doa Adzan

Doa adzan yang berlaku di lingkungan kita (Nahdliyyin) ada tambahan ﺇﻧﻚ ﻻ ﺗﺨﻠﻒ اﻟﻤﻴﻌﺎﺩ. Sementara dalam doa adzan riwayat Imam Muslim tidak ada kalimat tersebut. Bolehkah membacanya?

Jawabannya boleh. Sebab kalimat ﺇﻧﻚ ﻻ ﺗﺨﻠﻒ اﻟﻤﻴﻌﺎﺩ terdapat dalam riwayat Imam Baihaqi.

Dengan demikian menggabungkan 2 riwayat hadis dalam 1 amalan bukan bidah, seperti yang disampaikan oleh Mufti Saudi:

ﻭﻛﻠﻤﺔ: (ﺇﻧﻚ ﻻ ﺗﺨﻠﻒ اﻟﻤﻴﻌﺎﺩ) ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﺮﺩ ﻓﻲ ﺩﻋﺎء ﻃﻠﺐ اﻟﻮﺳﻴﻠﺔ ﻟﻠﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﻌﺪ اﻷﺫاﻥ ﻓﻲ ﺩﻭاﻭﻳﻦ اﻟﺴﻨﺔ اﻟﺴﺘﺔ، ﻭﻟﻜﻦ ﺭﻭاﻫﺎ اﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻓﻲ (ﺳﻨﻨﻪ) ﻣﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﻋﻴﺎﺵ ﻗﺎﻝ: ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺷﻌﻴﺐ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺣﻤﺰﺓ، ﻋﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ اﻟﻤﻨﻜﺪﺭ، ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ، ﻭﺫﻛﺮ اﻟﺤﺪﻳﺚ، ﻭﺯاﺩ ﻓﻲ ﺁﺧﺮﻩ: «ﺇﻧﻚ ﻻ ﺗﺨﻠﻒ اﻟﻤﻴﻌﺎﺩ» ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻻ ﺗﻜﻮﻥ ﺯﻳﺎﺩﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﺩﻋﺎء ﻃﻠﺐ اﻟﻮﺳﻴﻠﺔ ﺑﻌﺪ اﻷﺫاﻥ ﻟﻠﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺪﻋﺔ. ( فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والافتاء ٢٣/١٤٧)

 

 

Tags