Hukum Panggilan "Pak Haji" atau "Bu Haji" bagi yang Belum Haji

 
Hukum Panggilan
Sumber Gambar: kaltim.kemenag.go.id, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Tidak hanya di Makkah dan Madinah, ada kebiasaan memanggil orang yang tidak dikenal dengan nama "Haji", meskil yang dipanggil tersebut belum tentu pernah naik haji. Di Indonesia juga banyak terjadi, termasuk saya dulu sebelum naik haji juga pernah dipanggil demikian. Lalu bagaimana hukumnya? Ulama fiqih Syafi'iyah generasi akhir menjelaskan masalah ini, sebagaimana yang dikutip oleh Syaikh Sulaiman Al-Jamal dari Syaikh Ali Syibramulisi berikut:

(ﻓﺮﻉ) ﻭﻗﻊ اﻟﺴﺆاﻝ ﻋﻤﺎ ﻳﻘﻊ ﻛﺜﻴﺮا ﻓﻲ ﻣﺨﺎﻃﺒﺎﺕ اﻟﻨﺎﺱ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻣﻊ ﺑﻌﺾ ﻣﻦ ﻗﻮﻟﻬﻢ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﺞ ﻳﺎ ﺣﺎﺝ ﻓﻼﻥ ﺗﻌﻈﻴﻤﺎ ﻟﻪ ﻫﻞ ﻫﻮ ﺣﺮاﻡ ﺃﻭ ﻻ؟

"Ada sebuah pertanyaan tentang peristiwa yang sering terjadi dalam komunikasi sebagian orang dengan menyebut nama; 'Wahai Pak Haji Fulan' padahal dia belum naik haji, sebagai bentuk penghormatan. Hal demikian itu diharamkan atau tidak?"

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN