Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hutang dan Piutang

Hukum Dalam Islam Tunda Bayar Hutang

19 Oct 2018 · 6.720 dibaca · Hutang dan Piutang

LADUNI.ID, Jakarta – Salah satu tolok ukur kualitas hubungan sosial yang baik adalah, bagaimana cara seseorang membayar utangnya kepada orang lain. Islam sudah mengatur segala aspek kehidupan manusia secara umum dalam Al-Quran dan hadits. Salah satunya mengenai hukum hutang dan piutang.

Dalam bahasa Arab, hutang disebut dengan Al-Qardh yang secara etimologi artinya adalah memotong. Sedangkan, menurut syari atau kaidah Islam memiliki makna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan. Maka itu ini disebut juga sebagai pinjaman.

Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa se

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →