Hukum Bekerja di Gereja bagi Seorang Muslim

 
Hukum Bekerja di Gereja bagi Seorang Muslim

PERTANYAAN :

Assalaamu'alaikum, dalam dokumen piss yang berhubungan dengan non muslim terdapat doc yang menjelaskan bahwasanya bekerja pada non muslim itu hukumnya boleh, dan ada lagi bahwasanya membantu membangun peribadatan non muslim itu hukumnya haram, nah yang ingin saya tanyakan bagaimana hukumnya orang yang bekerja sebagai clening servis / tukang sapu di tempat peribadatan non muslim ? sebelumnya terimakasih dan mohon jawabannya ustadz/ah. Wassalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh. 

 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN