Penjelasan Hukum tentang Jual Beli Saham
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, bagaimana orang yang ikut menanam saham. Menurut hukum islam apakah diperbolehkan? Terimakasih.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Saham adalah surat berharga yang menunjukan ikut terlibatnya pemegng surat itu akan saham pada sebuah perusahaan. dalam masalah ini terdapat khilaf namun saya cendrung memilih pendapat Syaikh wahbah Az-Zuhaili yang membolehkan dengan beberapa sarat :
1.perusahaan itu harus memproduk brng yang tidak dilarang sara'
2.harganya harus jelas, jika harga tidak jelas seperti nominal harga tunggu likuidasi dulu maka hal ini tidak boleh alias haram. keciali pendapat Imam ahmad, ibn taimiyah dan ibn qoyim dengan alasan qias ujroh misil atau mahar misil.
3.jelasnya si penjual saham pada majlis akad. jika tidak jelas maka tidak boleh
Lihat Fiqhul Islami wa adilatuhu hal jil 7 hal 5036 :
أما الأسهم: فهي حصص الشركاء في الشركات المساهمة، فيقسم رأس مال الشركة إلى أجزاء متساوية، يسمى كل منها سهما، والسهم: جزء من رأس مال الشركة المساهمة، وهو يمثل حق المساهم مقدرا بالنقود، لتحديد مسؤوليته ونصيبه في ربح الشركة أو خسارتها. فإذا ارتفعت أرباح الشركة ارتفع بالتالي ثمن السهم إذا أراد صاحبه بيعه، وإذا خسرت انخفض بالتالي سعره إذا أراد صاحبه بيعه.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...