DPR Minta Guru Non Sertifikasi untuk Bersabar

 
DPR Minta Guru Non Sertifikasi untuk Bersabar

LADUNI.ID,Makassar - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengingatkan guru terkait syarat minimal S1 untuk mengajar. Selain itu lanjutnya, seorang guru harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dan memiliki Sertifikat pengajar. Ali Taher juga mengimbau guru non sertifikasi untuk bersabar. 

Pasalnya Permenpan RB mengatur pengangkatan guru non PNS di atas usia 35 tahun akan dialihkan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Karena itu Ali mengapresiasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.  "Saat ini, hak dan kewajiban guru sudah diperhatikan negara. Pemerintah juga sudah mulai membayar kekurangan tunjangan guru secara bertahap dan diharapkan selesai," ujar Ali Taher saat meninjau MAN 3 Program Khusus (PK), MTsN 2 serta MIN 2 di Makassar, Kamis (01/11) sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag 

Sementara itu Kepada Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Selatan, Ali Taher minta untuk memetakan kebutuhan Madrasah yang akan dibantu. "Kami (Komisi VIII) akan menunggu langkah progresnya," tuturnya.

Sedangkan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) madrasag A. Umar yang turut mendampingi Komisi VIII mengatakan akan mengalokasikan bantuannya untuk ke tiga madrasah ini. 

Dia juga berharap, peran para komite ditingkatkan sehingga dapat meringankan persolan madrasah. "Komite sekali lagi dapat bersinergi untuk meningkatkan Madrasah hebat Madrasah Bermartabat," jelasnya. 
 

 

 

Tags