Hadis Imam Bukhari No. 618 : Dua orang atau lebih sudah cukup untuk mendirikan shalat berjama'ah

 
Hadis Imam Bukhari No. 618 : Dua orang atau lebih sudah cukup untuk mendirikan shalat berjama'ah

Hadis Imam Bukhari

No: 618
Kitab: ADZAN
Bab: Dua orang atau lebih sudah cukup untuk mendirikan shalat berjama'ah

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَأَذِّنَا وَأَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا


Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' berkata, telah menceritakan kepada kami Khalid Al Hadzdza' dari Abu Qilabah dari Malik bin Al Huwairits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika telah datang waktu shalat maka adzan dan iqamatlah, kemudian hendaklah yang mengimami shalat adalah yang paling tua di antara kalian berdua."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari