Hadis Imam Bukhari No. 846 : Apakah Orang Yang Tidak Meghadiri Shalat Jum'at Seperti Kaum Wanita dan Anak-anak dan Lainnya Diwajibkan Mandi Pada Hari Jum'at?

 
Hadis Imam Bukhari No. 846 : Apakah Orang Yang Tidak Meghadiri Shalat Jum'at Seperti Kaum Wanita dan Anak-anak dan Lainnya Diwajibkan Mandi Pada Hari Jum'at?

Hadis Imam Bukhari

No: 846
Kitab: JUM'AT
Bab: Apakah Orang Yang Tidak Meghadiri Shalat Jum'at Seperti Kaum Wanita dan Anak-anak dan Lainnya Diwajibkan Mandi Pada Hari Jum'at?

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ


Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Shafwan bin Sulaim dari 'Atha' bin Yaar dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandi pada hari Jum'at adalah wajib bagi setiap orang yang sudah baligh."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari