Hukum Menyelenggarakan Shalat Jumat Tanpa Penduduk Setempat

 
Hukum Menyelenggarakan Shalat Jumat Tanpa Penduduk Setempat
Sumber Gambar: Foto Istimewa (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam Islam setiap hal yang berhubungan dengan aktifitas manusia memiliki konsekuensi hukum yang telah diatur oleh syari'at Islam. Baik atau buruk, boleh atau tidak, halal atau haram, dan sebagainya dalam melaksanakan aktifitas terutama dalam hal ibadah, Islam telah mengaturnya secara detail dan jelas untuk manusia.

Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim khususnya laki-laki adalah shalat Jum'at. Shalat Jum'at adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mukallaf dan hukumnya fardhu 'ain. Salah satu syarat sah shalat Jum'at terutama dalam Madzhab Imam Syafi'i adalah jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih Madzhab Syafi'i.

Mengenai salah satu syarat sah shalat Jum'at di atas adalah harus penduduk asli daerah atau tempat dilaksanakannya shalat Jum'at. Namun realita saat ini bahwa di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota lainnya banyak terdapat perguruan tinggi, perkantoran, pertokoan, kawasan industri, dan tempat orang-orang perantau menyambung kehidupan. Di tempat-tempat tersebut sering kita saksikan atau bahkan kita alami sendiri dijadikan tempat untuk menyelenggarakan shalat Jum’at. Jamaah shalat Jum’atnya terdiri dari para pegawai/karyawan atau orang-orang yang tidak tergolong penduduk asli atau berdomisili di tempat tersebut (

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN