Hukum Menyelenggarakan Shalat Jumat Secara Bergantian
Laduni.ID, Jakarta - Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim khususnya laki-laki adalah shalat Jum'at. Shalat Jum'at adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mukallaf dan hukumnya fardhu 'ain. Salah satu syarat sah shalat Jum'at terutama dalam Madzhab Imam Syafi'i adalah jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih Madzhab Syafi'i.
Mengenai salah satu syarat sah shalat Jum'at di atas adalah harus penduduk asli daerah atau tempat dilaksanakannya shalat Jum'at. Namun realita saat ini bahwa di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota lainnya banyak terdapat perguruan tinggi, perkantoran, pertokoan, kawasan industri, dan tempat orang-orang perantau menyambung kehidupan.
Kesadaran umat Islam untuk menjalankan kewajiban agamanya dewasa ini dirasakan semakin meningkat. Hal ini antara lain ditandai dengan syiar agama yang kian semarak, dan membludaknya mesjid-mesjid dalam
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...