Hukum Menyelenggarakan Shalat Jumat Secara Bergantian

 
Hukum Menyelenggarakan Shalat Jumat Secara Bergantian
Sumber Gambar: Foto Rumman Amin / Unspalsh (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim khususnya laki-laki adalah shalat Jum'at. Shalat Jum'at adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mukallaf dan hukumnya fardhu 'ain. Salah satu syarat sah shalat Jum'at terutama dalam Madzhab Imam Syafi'i adalah jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih Madzhab Syafi'i.

Mengenai salah satu syarat sah shalat Jum'at di atas adalah harus penduduk asli daerah atau tempat dilaksanakannya shalat Jum'at. Namun realita saat ini bahwa di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota lainnya banyak terdapat perguruan tinggi, perkantoran, pertokoan, kawasan industri, dan tempat orang-orang perantau menyambung kehidupan.

Kesadaran umat Islam untuk menjalankan kewajiban agamanya dewasa ini dirasakan semakin meningkat. Hal ini antara lain ditandai dengan syiar agama yang kian semarak, dan membludaknya mesjid-mesjid dalam 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN