Hadis Imam Bukhari No. 1403 : Pada harta yang terpendam zakatnya seperlima

 
Hadis Imam Bukhari No. 1403 : Pada harta yang terpendam zakatnya seperlima

Hadis Imam Bukhari

No: 1403
Kitab: ZAKAT
Bab: Pada harta yang terpendam zakatnya seperlima

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَعَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ


Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Al Musayab dan dari Abu Salamah bin 'Abdurrahman dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Binatang gembalaan yang mencelakai tidaklah dapat dituntut belanya (dendanya), begitu juga menggali sumur dan mencelakai, tidaklah dapat dituntut belanya (dendanya) dan menggali barang tanbang dan mencelakai, tidaklah dapat dituntut belanya (dendanya). Sedangkan harta terpendam (bila ditemukan seseorang) zakatnya seperlima".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari