Hadis Imam Bukhari No. 1619 : Jika melempar setelah waktu sore, atau mencukur rambut sebelum menyembelih hewan dalam keadaan lupa atau tidak tahu

 
Hadis Imam Bukhari No. 1619 : Jika melempar setelah waktu sore, atau mencukur rambut sebelum 
menyembelih hewan dalam keadaan lupa atau tidak tahu

Hadis Imam Bukhari

No: 1619
Kitab: HAJI
Bab: Jika melempar setelah waktu sore, atau mencukur rambut sebelum menyembelih hewan dalam keadaan lupa atau tidak tahu

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِيلَ لَهُ فِي الذَّبْحِ وَالْحَلْقِ وَالرَّمْيِ وَالتَّقْدِيمِ وَالتَّأْخِيرِ فَقَالَ لَا حَرَجَ


Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Ibnu Thowus dari bapaknya dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang menyembelih hewan qurban, mencukur rambut dan melempar jumrah antara mendahului atau mengakhirkan amal amal tersebut satu sama lain. Beliau menjawab: "Tidak dosa".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari