Hadis Imam Bukhari No. 2052 : Orang yang menjual pohon kurma yang telah matang buahnya

 
Hadis Imam Bukhari No. 2052 : Orang yang menjual pohon kurma yang telah matang buahnya

Hadis Imam Bukhari

No: 2052
Kitab: JUAL BELI
Bab: Orang yang menjual pohon kurma yang telah matang buahnya

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ


Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang menjual pohon kurma yang telah dikawinkan maka buahnya nanti menjadi hak penjual kecuali disyaratkan oleh pembeli".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari