Hadis Imam Bukhari No. 2316 : Jika orang-orang yang berserikat membagi rumah atau yang selainnya

 
Hadis Imam Bukhari No. 2316 : Jika orang-orang yang berserikat membagi rumah atau yang selainnya

Hadis Imam Bukhari

No: 2316
Kitab: ASY-SYIRKAH (PERSERIKATAN USAHA)
Bab: Jika orang-orang yang berserikat membagi rumah atau yang selainnya

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ


Telah menceritakan kepada saya Musaddad telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhriy dari Abu Salamah dari Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhuma; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan AsySyuf'ah pada setiap tanah yang belum dibagi. Apabila sudah terdapat batasan-batasan dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah lagi".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari