Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Memandikan Jenazah?

 
Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Memandikan Jenazah?
Sumber Gambar: Al-Kautsar, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam Islam, wanita yang sedang mengalami haid tidak diperbolehkan untuk memandikan jenazah. Hal ini berdasarkan pada prinsip-prinsip kebersihan dan ritual ibadah yang ditetapkan dalam ajaran agama. Haid adalah kondisi alami dalam tubuh wanita yang mengindikasikan adanya proses pembaharuan pada rahim, dan dalam keadaan ini, wanita diwajibkan untuk menjauhkan diri dari berbagai aktivitas ibadah yang memerlukan kesucian tubuh.

Kewajiban memandikan jenazah merupakan salah satu aspek penting dalam persiapan pemakaman dalam Islam. Prosedur ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan memenuhi syarat-syarat tertentu agar jenazah bisa dikuburkan dengan layak menurut ajaran agama. Oleh karena itu, hanya orang yang dalam kondisi suci yang diizinkan untuk melakukan tugas ini.

Dalam kasus di mana wanita sedang mengalami haid, tugas memandikan jenazah akan dialihkan kepada individu yang tidak sedang dalam keadaan tidak suci. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemandian dilakukan sesuai dengan tuntunan agama dan menjaga kesucian ritual tersebut. Meskipun wanita yang sedang haid tidak dapat langsung terlibat dalam pemandian, mereka masih dapat memberikan dukungan dan doa bagi jenazah dan keluarganya selama proses pemakaman.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun wanita yang sedang haid tidak dapat memandikan jenazah, hal ini tidak mengurangi kedudukan atau martabat mereka dalam agama Islam. Haid adalah bagian dari fitrah atau kodrat yang diberikan Allah kepada wanita, dan dalam banyak hal, agama memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana menghormati dan menghargai keadaan tersebut dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam urusan keagamaan seperti pemakaman.

Menurut kalangan imam Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali, Wanita Haid boleh memandikan mayit dan tidak ada kemakruhan sama sekali. Sedangkan menurut imam Abi Yusuf hukumnya makruh.

- Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 39/414-415 :

غَسْل الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ الْمَيِّتَ

٨ - ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ أَنْ يَغْسِل الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ الْمَيِّتَ بِلاَ كَرَاهَةٍ لأَِنَّ الْمَقْصُودَ هُوَ التَّطْهِيرُ، وَهُوَ حَاصِلٌ بِالْجُنُبِ وَالْحَائِضِ، وَلأَِنَّهُ لاَ يُشْتَرَطُ فِي الْغَاسِل الطَّهَارَةُ (١) .

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى كَرَاهَةِ غَسْل الْجُنُبِ لِلْمَيْتِ لأَِنَّهُ يَمْلِكُ طُهْرَهُ وَلاَ يُكْرَهُ تَغْسِيل الْحَائِضِ لأَِنَّهَا لاَ تَمْلِكُ طُهْرَهَا (٢) . وَرُوِيَ عَنْ أَبِي يُوسُفَ أَنَّهُ كَرِهَ لِلْحَائِضِ الْغُسْل لأَِنَّهَا لَوِ اغْتَسَلَتْ لِنَفْسِهَا لَمْ تَعْتَدَّ بِهِ فَكَذَا إِذَا غَسَّلَتْ

 

- Hasyiyah Al-Bajuri 1/246 :

ولا يكره لنحو جنب غسله

Wallahu a’lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 15 Januari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar