Hadis Imam Muslim No. 2622 : Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)

 
Hadis Imam Muslim No. 2622 : Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)

Hadis Imam Muslim No. 2622 : Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)

No: 2622
Kitab: MENYUSUI
Bab: Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)

و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اسْتَأْذَنَ عَلَيَّ أَفْلَحُ بْنُ قُعَيْسٍ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَأَرْسَلَ إِنِّي عَمُّكِ أَرْضَعَتْكِ امْرَأَةُ أَخِي فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِيَدْخُلْ عَلَيْكِ فَإِنَّهُ عَمُّكِ


Dan telah menceritakan kepada kami Ubaidillah bin Mu'adz Al Anbari telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Hakam dari 'Irak bin Malik dari 'Urwah dari Aisyah dia berkata; "Aflah bin Al Qu'ais meminta izin kepadaku untuk masuk menemuiku, namun saya enggan memberikan izin dia masuk menemuiku, lalu datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas saya memberitahukan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepadaku: "Suruhlah dia masuk, karena dia adalah pamanmu."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)