Hukum Makan Setelah Wudhu

 
Hukum Makan Setelah Wudhu
Sumber Gambar: Foto oleh cottonbro dari Pexels

Laduni.ID, Jakarta - Wudhu atau bersuci merupakan salah satu sahnya shalat baik itu shalat sunnah maupun shalat wajib. Wudhu hanya dapat menghilangkan hadas kecil sedangkan untuk hadas besar harus dengan mandi wajib, ketika seseorang sudah berwudhu kemudian makan, apakah membatalkan wudhunya, dalam hal ini ada beberapa rincian tentang hukumnya

Pertama, makan daging onta

Ada hadis yang menegaskan bahwa orang yang makan daging onta, disyariatkan untuk berwudhu. Di antaranya hadis dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Baca Juga: 0225. Inilah Rukun Wudhu yang Wajib Diketahui Seorang Muslim

“Apakah  saya harus berwudhu karena makan daging kambing?” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن شئت فتوضأ، وإن شئت فلا تتوضأ

Kalau kamu mau boleh wudhu, boleh juga tidak wudhu.

Kemudian dia bertanya lagi, “Apakah saya harus berwudhu karena makan daging onta?” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

“Ya, berwudhulah karena makan daging onta.” (HR. Ahmad 21358, Muslim 828, dan yang lainnya).

Apakah membatalkan wudhu? Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan daging onta, apakah dapat membatalkan wudhu ataukah tidak. An-Nawawi menyebutkan,

فاختلف العلماء في أكل لحوم الجزور وذهب الاكثرون إلى أنه لاينقض الوضوء ممن ذهب إليه الخلفاء الأربعة الراشدون… وذهب إلى انتقاض الوضوء به أحمد بن حنبل وإسحاق بن راهويه ويحيى بن يحيى وأبو بكر بن المنذر وبن خزيمة واختاره الحافظ أبو بكر البيهقي

Ulama berbeda pendapat tentang status makan daging onta, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak. Mayoritas ulama berpendapat, makan daging onta tidak membatalkan wudhu. Diantara yang berpendapat demikian adalah empat khulafa’ Rasyidin… sementara ulama yang berpendapat makan daging onta membatalkan wudhu, diantaranya Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Yahya bin Yahya, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan al-Hafidz al-Baihaqi as-Syafii.  (Syarh Shahih Muslim, 4/48).

An-Nawawi juga menyebutkan sejumlah sahabat yang berpendapat bahwa makan daging onta bisa membatalkan wudhu. InsyaaAllah pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat kedua, bahwa makan daging onta bisa membatalkan wudhu, sebagaimana dinyatakan dalam hadis Jabir bin Samurah di atas.

Kedua, makan makanan yang dimasak

Ada beberapa hadis yang memberikan kesimpulan hukum berbeda terkait makan makanan yang dimasak. Apakah membatalkan wudhu ataukah tidak. Kita akan simak hadisnya masing-masing.

Baca Juga: 0226. Tidak Mengetahui Syarat Rukunnya Wudhu, Memasuki Thariqah

Pertama, hadis yang mewajibkan wudhu karena makan makanan yang dimasak. Hadis dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْوُضُوءُ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ

“Harus wudhu karena makan makanan yang tersentuh api.” (HR. Muslim 814)

Keterangan: Yang dimaksud makanan tersentuh api adalah makanan yang dimasak, dengan cara apapun. (Mur’atul Mafatih, 2/22).

Kemudian hadis dari Ibrahim bin Abdillah bin Qaridz, bahwa beliau pernah melewati Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang sedang berwudhu. Kemudian Abu Hurairah bertanya, ‘Tahu kenapa saya berwudhu? Karena saya baru saja makan keju. Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَوَضَّئُوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ

Berwudhulah karena makan makanan yang tersentuh api.” (HR. Ahmad 7819, Muslim 815, yang lainnya).

Selanjutnya, dalam hadis kedua, yang tidak menganjurkann wudhu setelah makan. Hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma,

قَرَّبْتُ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- خُبْزًا وَلَحْمًا فَأَكَلَ ثُمَّ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ بِهِ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ دَعَا بِفَضْلِ طَعَامِهِ فَأَكَلَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Saya pernah menghidangkan untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sepotong roti dan daging lalu beliau memakannya. Kemudian beliau minta dibawakan air, lalu beliau wudhu dan shalat dzuhur. Kemudian beliau meminta dibawakan sisa makananya tadi, lalu beliau memakannya, kemudian beliau shalat (sunah) tanpa berwudhu. (HR. Abu Daud 191 dan dishahihkan al-Albani).

Kemudian hadis dari Amr bin Umayyah Radhiyallahu ‘anhu, beliau melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong daging kambing dengan pisau untuk dimakan. Kemudian datang waktu shalat. Lalu beliau letakkan pisau itu, kemudian shalat tanpa berwudhu. (HR. Bukhari 208 & Muslim 820)

Kemudian keterangan dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma,

كَانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَرْكَ الْوُضُوءِ مِمَّا غَيَّرَتِ النَّارُ

Aturan terakhir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak berwudhu karena makan makanan yang dimasak. (HR. Abu Daud 192, Nasai 185, Ibnu Hibban 1134 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Apakah membatalkan wudhu?

Ulama berbeda pendapat dalam memahami dua hadis di atas. Sebagian mengkompromikan kedua hadis itu. Dan mereka berpendapat bahwa hadis yang memerintahkan untuk berwudhu karena makan makanan yang dimasak dipahami sebagai perintah anjuran. Sehingga makan makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu, namun dianjurkan untuk wudhu. (Fiqh Sunah, Sayid Sabiq, 1/59).

Ada juga yang memahami bahwa hadis Jabir menjadi nasikh (menghapus hukum) hadis yang memerintahkan wudhu karena makan makanan yang dimasak.

Baca Juga: 0227. Lima Hal yang Membatalkan Wudhu

At-Turmudzi dalam Sunannya setelah menyebutkan hadis Jabir, beliau mengatakan,

والعمل على هذا عند أكثر أهل العلم من أصحاب النبى -صلى الله عليه وسلم- والتابعين ومن بعدهم مثل سفيان الثورى وابن المبارك والشافعى وأحمد وإسحاق رأوا ترك الوضوء مما مست النار. وهذا آخر الأمرين من رسول الله -صلى الله عليه وسلم-. وكأن هذا الحديث ناسخ للحديث الأول حديث الوضوء مما مست النار

Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tabi’in dan generasi setelahnya. Seperti Sufyan at-Tsauri, Ibnul Mubarok, as-Syafii, Ahmad, Ishaq. Mereka berpendapat tidak perlu wudhu karena makan makanan yang dimasak. Itulah hukum terakhir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seolah ini adalah hadis yang menghapus hukum untuk hadis pertama, yaitu hadis perintah wudhu karena makan makanan yang dimasak. (Jami’ at-Turmudzi, 1/140).

insyaaAllah pendapat kedua inilah yang lebih mendekati kebenaran.

Ketiga, selain jenis makanan di atas.

Selain onta dan makanan yang dimasak, seperti buah-buahan, atau makanan yang dimakan tanpa dimasak, tidak ada kewajiban berwudhu. Karena hukum asal bukan pembatal wudhu, kecuali ada dalil bahwa itu membatalkan wudhu. Wallahu A'lam Bishowab