Air Susu yang Dikumpulkan untuk Keperluan Rumah Sakit

Mengumpulkan Air Susu dari Beberapa Ibu untuk di Rumah Sakit
Pertanyaan :
Sebuah rumah sakit mengumpulkan air susu dari beberapa kaum ibu (benar-benar susu mereka) untuk dikirimkan kepada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut. Apakah yang demikian itu dapat menjadikan/ menimbulkan mahram radha’?.
Jawab :
Pengumpulan susu oleh rumah sakit dari kaum ibu yang diberikan pada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut bisa menjadikan mahram radha’ dengan syarat:
- Perempuan yang diambil air susunya itu masih dalam keadaan hidup, dan (kira-kira) berusia sembilan tahun qamariyah.
- Bayi yang diberi air susu itu, belum mencapai umur dua tahun.
- Pengambilan dan pemberian air susu tersebut, sekurang-kurangnya lima kali.
- Air susu itu harus dari perempuan yang tertentu.
- Semua syarat yang tersebut di atas harus benar-benar yakin (nyata).
Keterangan, dari kitab:
- I’anah al-Thalibin [1]
ثُمَّ أَنَّ ظَاهِرَ الْعِبَارَةِ أَنَّهُ يَكْفِيْ وُصُوْلُ اللَّبَنِ الْجَوْفَ خَمْسَ مَرَّاتٍ وَلَوِ انْفَصَلَ اللَّبَنُ مِنَ الثَّدْيِ دَفْعَةً وَاحِدَةً وَلَيْسَ كَذَلِكَ بَلْ لاَ بُدَّ مِنْ انْفِصَالِ اللَّبَنِ خَمْسًا وَوُصُوْلِهِ الْجَوْفَ خَمْسًا
Lalu makna lahiriah teks Fath al-Mu’in menyatakan (persusuan yang menjadikan hubungan mahram) itu cukup dengan sampainya air susu perempuan yang menyusui ke dalam perut anak yang disusui lima kali tahapan, meskipun air susu tersebut keluar dari tetek (payudara) sekali tahapan (saja). Dan yang benar bukan seperti itu. Namun air susu itu harus keluar dari tetek lima kali tahapan dan sampai ke perut anak yang disusui lima kali tahapan pula.
- Al-Mizan al-Kubra [2]
وَمَعَ قَوْلِ الشَّافِعِيّ وَأَحْمَدَ أَنَّ التَّحْرِيْمَ يَتَعَلَّقُ بِاللَّبَنِ الْمَخْلُوْطِ بِالشَّرَابِ وَالطَّعَامِ إِذَا سَقِيَهُ الْمَوْلُوْدَ خَمْسَ مَرَّاتٍ سَوَاءٌ كَانَ اللَّبَنُ مُسْتَهْلَكًا أَوْ غَالِبًا
Menurut pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad, sesungguhnya keharaman itu berkaitan dengan susu yang bercampur dengan makanan dan minuman, bila diminum oleh bayi sebanyak lima kali, baik susu tersebut langsung habis atau berdasarkan kebiasaan.
[1] Muhammad Syaththa al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Mesir: al-Tijariyah al-Kubra, t.th.), Jilid III, h. 287.
[2] Addul Wahhab al-Sya’rani, al-Mizan al-Kubra, (Indonesia: Dar al-Kutub al-Islamiyah, t.th.), Juz II, h. 138.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 318 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-25 Di Surabaya Pada Tanggal 20 - 25 Desember 1971 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...