Hadis Imam Muslim No. 3172 : Orang yang berlaku zhalim kepada seseorang, kemudian pihak yang terzhalimi melakukan sesuatu hingga orang tersebut mendapatkan kecelakaan maka tidak ada qishash

 
Hadis Imam Muslim No. 3172 : Orang yang berlaku zhalim kepada seseorang, kemudian pihak yang terzhalimi melakukan sesuatu hingga orang tersebut mendapatkan kecelakaan maka tidak ada qishash

Hadis Imam Muslim No. 3172 : Orang yang berlaku zhalim kepada seseorang, kemudian pihak yang terzhalimi melakukan sesuatu hingga orang tersebut mendapatkan kecelakaan maka tidak ada qishash

No: 3172
Kitab: QASAMAH, PEMBERONTAK, QISHAH DAN DIYAT
Bab: Orang yang berlaku zhalim kepada seseorang, kemudian pihak yang terzhalimi melakukan sesuatu hingga orang tersebut mendapatkan kecelakaan maka tidak ada qishash

حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا عَطَاءٌ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى بْنِ مُنْيَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ وَقَدْ عَضَّ يَدَ رَجُلٍ فَانْتَزَعَ يَدَهُ فَسَقَطَتْ ثَنِيَّتَاهُ يَعْنِي الَّذِي عَضَّهُ قَالَ فَأَبْطَلَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ أَرَدْتَ أَنْ تَقْضَمَهُ كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ


Telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farruh telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami 'Atha dari Shafwan bin Ya'la bin Munabbih dari Ayahnya dia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena dia telah menggigit tangan laki-laki lain, kemudian laki-laki yang digigit menarik tangannya sehingga gigi depannya tanggal -yaitu gigi depan orang yang menggigit-. Ya'la berkata, "Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberlakukan diat atasnya, bahkan beliau bersabda: "Apakah kamu ingin menggigitnya sebagaimana kuda jantan menggigit?"



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)