Hadis Imam Muslim No. 3254 : Haramnya memerah susu hewan orang lain tanpa izin

 
Hadis Imam Muslim No. 3254 : Haramnya memerah susu hewan orang lain tanpa izin

Hadis Imam Muslim No. 3254 : Haramnya memerah susu hewan orang lain tanpa izin

No: 3254
Kitab: BARANG TEMUAN
Bab: Haramnya memerah susu hewan orang lain tanpa izin

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِهِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تُؤْتَى مَشْرُبَتُهُ فَتُكْسَرَ خِزَانَتُهُ فَيُنْتَقَلَ طَعَامُهُ إِنَّمَا تَخْزُنُ لَهُمْ ضُرُوعُ مَوَاشِيهِمْ أَطْعِمَتَهُمْ فَلَا يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِهِ و حَدَّثَنَاه قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ جَمِيعًا عَنْ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ ح و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنِي أَبِي كِلَاهُمَا عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ح و حَدَّثَنِي أَبُو الرَّبِيعِ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ح و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ يَعْنِي ابْنَ عُلَيَّةَ جَمِيعًا عَنْ أَيُّوبَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ أَيُّوبَ وَابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ مُوسَى كُلُّ هَؤُلَاءِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ حَدِيثِ مَالِكٍ غَيْرَ أَنَّ فِي حَدِيثِهِمْ جَمِيعًا فَيُنْتَثَلَ إِلَّا اللَّيْثَ بْنَ سَعْدٍ فَإِنَّ فِي حَدِيثِهِ فَيُنْتَقَلَ طَعَامُهُ كَرِوَايَةِ مَالِكٍ


Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi dia berkata; aku bacakan di hadapan Malik bin Anas; dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian memeras susu ternak orang lain kecuali minta izin darinya, sukakah salah seorang dari kalian jika wadah airnya diberikan namun tempat penyimpanannya dipecahkan serta makanannya dipindahkan? Hanyasanya kantung-kantung susu kambing merekalah yang menjadi tempat penyimpanan makanan mereka, maka jangan sekali-kali salah seorang dari kalian memerah susu ternak orang lain tanpa izin pemiliknya." Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Muhammad bin Rumh semuanya dari Laits bin Sa'd. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepadaku ayahku keduanya dari Ubaidullah. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Abu Ar Rabi' dan Abu Kamil keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Isma'il -yaitu Ibnu 'Ulayyah- semuanya dari Ayyub. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Isma'il bin Umayyah. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq dari Ma'mar dari Ayyub dan Ibnu Juraij dari Musa mereka semua dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Malik, hanya saja hadits mereka semua disebutkan, 'hendaknya dia memberikan sebagian makanannya', kecuali riwayat Laits bin Sa'd disebutkan, 'hendaknya memberikan makanannya', sebagaimana riwayat Malik."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)