Hukum Istri KB Tanpa Izin Suami
Laduni.ID, Jakarta - Pada dasarnya kedua pihak suami istri memiliki hak untuk mendapatkan kelahiran. Pihak suami tidak boleh melakukan ‘azl (memuntahkan mani diluar rahim) kecuali atas izin isterinya, dan isteri tidak boleh menggunakan alat/obat pencegah kehamilan kecuali dengan izin suaminya. Inilah hukum yang dipilih oleh ulama madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan satu versi madzhab Syafi’iyah.
Imam Ibnu Najim al Hanafiy berkata: Tindakan wanita yang menutup katup rahimnya sebagaimana yang dilakukan wanita untuk mencegah kehamilan adalah haram apabila dilakukan tanpa izin suaminya, diqiyaskan dengan tindakan ‘azl suami tanpa izin isterinya.
Imam al Bahuti al Hanbaliy berkata: Al Qadhi berkata: Tidak diperbolehkan (mencegah kehamilan) kecuali dengan izin sang suami, karena suami memiliki hak untuk mendapatkan anak.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp269.000
Rp142.400
Rp142.800
Rp1.124.000
Memuat Komentar ...