20 May 2024 · 742 dibaca · Fadhilah, Keutamaan, dan Hikmah Haji
Laduni.ID, Jakarta - Ibadah haji pertama kali diwajibkan pada tahun keenam setelah hijrah. Tidak semua orang diwajibkan melakukannya. Kewajiban hanya berlaku pada orang Mulism yang mampu. Artinya, Islam tidak membebankan perkara di luar batas kemampuan seseorang melakukannya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT berikut:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali ‘Imran: 97)
Ibadah haji memang merupakan sebuah kewajiban, karena termasuk Rukun Islam, karena itu melaksanakannya berarti juga telah melaksanakan perintah Allah SW
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+