Menggali Hikmah Disyariatkannya Ibadah Haji

 
Menggali Hikmah Disyariatkannya Ibadah Haji
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Ibadah haji pertama kali diwajibkan pada tahun keenam setelah hijrah. Tidak semua orang diwajibkan melakukannya. Kewajiban hanya berlaku pada orang Mulism yang mampu. Artinya, Islam tidak membebankan perkara di luar batas kemampuan seseorang melakukannya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT berikut:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali ‘Imran: 97)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.