Petunjuk Melaksanakan I’tikaf Berdasarkan Kitab Nihayatuz Zain

Laduni.ID, Jakarta - Pada dasarnya i’tikaf secara syar’i adalah berdiam diri di dalam masjid dengan niat tertentu. I’tikaf ini merupakan ibadah yang disunnahkan setiap waktu, namun lebih utama dilaksanakan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, yang dengan hal itu diharapkanlah memperoleh malam Lailatul Qadar. Menurut Syaikh Nawawi Al-Bantani, selain hukumnya sunnah, i’tikaf ini bisa menjadi wajib jika dinadzarkan.
Banyak dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sangat bersungguh-sungguh dalam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat Hadis berikut:
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَعْتَكِفُ فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...