Hukum dan Syarat I’tikaf Beserta Hal yang Membatalkannya
LADUNI.ID, Jakarta - I’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka mencari keridhaan Allah atau bermuhasabah (introspeksi) atas apa yang telah dilakukan di dalam hidupnya. Adapun hukum I’tikaf adalah sunnah muakkadah.
Sedangkan syarat-syarat orang bisa melakukan I’tikaf adalah: Islam, berakal, bersih dari haid dan nifas, tidak dalam keadaan junub. Ia juga harus tinggal melebihi tuma’ninah dalam shalat dan bertempat di dalam masjid, utamanya di masjid jami’.
Selain itu, orang yang beri’tikaf (mu’takif) harus berniat I’tikaf dan wajib berniat fardhu jika ia menadzarkannya. Pelaku I’tikaf wajib memperbarui niat dengan keluar jika tidak berniat kembali ke masjid.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp276.360
Rp48.575
Rp550.000
Rp111.945
Memuat Komentar ...