Fatwa MUI tentang Penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal

 
Fatwa MUI tentang Penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal
Sumber Gambar: Dok. Fatwa MUI, Ilustrasi Laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Perbedaan penetapan awal Ramadhan dan Idul Fitri kerap menjadi perhatian publik di Indonesia. Dalam sejumlah kesempatan, sebagian umat Islam memulai puasa atau merayakan Idul Fitri pada hari yang berbeda. Situasi ini bukan hanya persoalan teknis penanggalan, tetapi juga menyentuh aspek persatuan dan ketertiban sosial keagamaan.

Untuk menjaga keseragaman dan kemaslahatan umat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah . Fatwa ini menjadi rujukan resmi dalam sistem penetapan awal bulan hijriah di Indonesia.

Dalam pertimbangannya, MUI menilai bahwa perbedaan penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah menyebabkan umat Islam Indonesia tidak selalu dapat melaksanakan puasa dan salat Id secara bersamaan. Keadaan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap syiar dan dakwah Islam, serta memunculkan kebingungan di tengah masyarakat .

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN