Muntah, Bekam, dan Ambil Darah Saat Puasa
Laduni.ID, Jakarta – Puasa Ramadhan merupakan ibadah mahdhah yang memiliki landasan normatif kuat dalam syariat Islam. Dalam praktiknya, muncul sejumlah persoalan fikih yang memerlukan penjelasan berbasis dalil dan metodologi istinbath hukum, seperti hukum muntah, bekam, dan pengambilan darah saat berpuasa.
Kewajiban puasa ditegaskan dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp75.000
Rp78.998
Rp1.080.000
Rp894.000
Memuat Komentar ...