Tak Ada Haji Instan 2026: Aturan Baru Nusuk dan Visa Haji
Laduni.ID, Jakarta - Gelombang pembaruan sistem penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi sorotan publik. Kerajaan Arab Saudi melalui kebijakan terbarunya menetapkan pembatasan akses ke Makkah serta memperketat regulasi visa menjelang musim haji 1447 H/2026 M. Di tengah antusiasme umat Islam yang tinggi untuk menunaikan rukun Islam kelima, kebijakan ini tidak hanya menghadirkan aspek administratif, tetapi juga membuka ruang refleksi spiritual: sejauh mana umat memahami makna ketaatan, kejujuran, dan kepatuhan dalam beribadah?
Pemerintah Arab Saudi secara resmi menangguhkan akses masuk ke Makkah bagi seluruh pemegang visa non-haji, terhitung sejak 1 Dzulqa’dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah (sekitar 31 Mei 2026). Kebijakan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, kecuali bagi mereka yang mengantongi visa haji resmi. Bahkan, tidak hanya larangan masuk, aturan ini juga mencakup larangan menetap di kota suci tersebut bagi pemegang visa jenis lain.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar dalam tata kelola ibadah haji, termasuk penerapan platform digital Nusuk sebagai sistem terintegrasi untuk pengurusan izin haji. Melalui platform ini, serta dukungan layanan elektronik seperti Absher Individuals dan portal Muqeem, pemerintah Saudi berupaya menciptakan sistem yang lebih transparan, efisien, dan aman. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi respons atas berbagai praktik penyimpangan, termasuk upaya berhaji secara ilegal yang kerap membahayakan keselamatan jamaah.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp550.000
Rp448.000
Rp27.500
Rp402.000
Memuat Komentar ...