NU dan Pancasila di Masa Orba
LADUNI.ID - Melalui TAP MPR NO II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang disosialisasikan diberbagai sekolah, kampus, organisasi sosial, dan lembaga-lembaga negara diwajibkan untuk melaksanakan penataran P4, demi memonopoli kekuasaan serta kebenaran dan mengkultuskan setiap kebijakan serta kepentingan.
Orde baru menghendaki agar semua elemen masyarakat yakin dan meyakini bahwa Pancasila sebagai doktrin yang komprehensif. Hal ini bisa dicermati dari adagium bahwa Pancasila merupakan ideologi dan sumber nilai sekaligus norma dan sebab itulah harus ditangani langsung secara terpusat. Buruknya pandangan tersebut bahkan bermuara pada situasi yang disebut dengan perfeksionisme negara. Negara perfeksionis adalah suatu negara yang merasa paling sempurna dan paling memahami apa yang baik dan buruk bagi rakyatnya.
Selanjutnya melakukan berbagai upaya sistematis agar ‘kebenaran’ yang dipahami negara tersebut sebisa mungkin diberlakukan dalam masyarakatnya. Pemahaman, kondisi dan situasi yang dipaksakan (indoktrinasi) menciptakan formulasi “kebenaran semu”, dengan kata lain segala sesuatu dianggap benar apabila sesuai dengan kehendak penguasa, sebaliknya sesuatu dianggap salah kalau bertentangan dengan kehendak penguasa.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp59.000
Rp233.100
Rp148.500
Rp750.000
Memuat Komentar ...