Pastikan Anda Sudah Terdapat Sebagai Pemilih Tetap Pemilu 2019, Ini Cara Ceknya via Handphone

 
Pastikan Anda Sudah Terdapat Sebagai Pemilih Tetap Pemilu 2019, Ini Cara Ceknya via Handphone

 

 

LADUNI. ID, KOLOM-PEMILU merupakan pesta demokrasi untuk menentukan masa depan bangsa kita dengan memilih wakil rakyat dan pemimpin tentunya yang mampu membawa negara dan bangsa serta agama kita ke arah yang lebih baik.

Salah satu syarat kita bisa memilih dan menentukan hak di hari H nantinya apabila sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019.

Kita membayangkan begitu rumitnya masalah tersebut, seolah ada yang berpikir penyelenggaraan pemilu baik KPU, KIP dan seterusnya begitu “pelit” dan tidak transparan terhadap hal yang berkaitan dengan tahapan pemilu, benarkah begitu gaes? Jangan su’u dhan (thinking negative) dulu. Tarik nafas dalam dan ambil sang “pujaan hati” yang selalu di bawa kemana-mana alias handphone, cari di google “daftar pemilih tetap”, pasti akan ketemu juga dengan tujuan yang akan di tujukan.

Sebenarnya dengan teknologi informasi dan canggih saat ini yang sudah memasuki era industri 4.0 semua informasi mudah kita dapatkan, hanya sebagian kita masih “malas” atau cuek dengan zaman. Termasuk ingin mengetahui apakah kita sudah terdaftar di DPT atau tidak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KIP mengimbau warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih, untuk mengecek keterdaftarannya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Pengecekan bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal https://sidalih3.kpu.go.id.

Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Di halaman awal portal https://sidalih3.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.

Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom ‘NIK’ yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.

Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.

4. Lalu, ketik nama di kolom ‘Nama’ yang letaknya di samping kolom ‘NIK’.

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

5. Terakhir, klik ikon ‘cari pemilih’ yang ada di sebelah kanan kolom ‘Nama’.

Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Saat ini walaupun kelihatannya masih tidak “panas” di dalam masyarakat suasana Pemilu sudah memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018 lalu dan kampanye akan berakhir pada 13 April 2019. Namun kampanye terbuka yang belum dilaksanakan oleh para kontestan politik dan ini juga sesuai dengan aturan dan jadwal yang telah ditetapkan. Mungkan saja esensi kampanye menurut masyarakat saat ada orator dan berbagai acara lainnya di atas panggung.

Beranjak dari itu, marilah kita sukses Pemilu 2019 dengan ikut berpartisipasi di dalamnya, sebelumnya pastikan diri kita dan keluarga sudah ada dalam DPT sebagaimana cara yang telah disebutkan diatas dan jangan lupa mencoblos pada hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019 dengan pilihan hati nuraninya semoga lahir wakil rakyat dan pemimpin yang mampu menahkodai negeri ini menuju negeri Baldatatun tayyibatun warabbul ghafur. Semoga.

****Helmi Abu Bakar El-Langkawi, Relawan Demokrasi KIP Pidie Jaya