Bolehkah Istri Tunaikan Nadzar Tanpa Izin Suami? Ini Pandangan Ulama

Laduni.id, Jakarta - Dalam kehidupan rumah tangga, terkadang muncul persoalan pelik antara ketaatan istri kepada suami dan ketaatan kepada Allah SWT. Salah satu kasus yang sering menimbulkan pertanyaan adalah ketika seorang istri bernadzar untuk memberangkatkan ibunya umrah setelah memiliki rumah, lalu ketika dana telah terkumpul, sang suami justru tidak mengizinkan.
Pertanyaannya: apakah si istri wajib menuruti larangan suaminya ataukah ia harus melaksanakan nadzarnya kepada Allah? Apakah ia berdosa jika tidak mematuhi suami dalam kasus ini?
Kisah Nyata
Seorang istri yang bekerja sebagai TKW di luar negeri bernadzar akan memberangkatkan ibunya umrah jika telah memiliki rumah sendiri. Setelah bertahun-tahun bekerja keras, ia berhasil memenuhi nadzar tersebut.
Namun saat meminta izin kepada suami, suaminya menolak dengan tegas tanpa alasan yang bersifat syar’i. Penolakan ini membuat komunikasi dalam rumah tangga menjadi renggang.
Nadzar adalah janji seorang hamba kepada Allah untuk melakukan suatu amal jika satu kondisi tercapai. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا (٧)
Artinya: “Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan: 7)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...