Menjawab Kasus ‘Iddah Wanita Hamil karena Zina yang Dinikahi Lalu Ditinggal Wafat

Laduni.ID, Jakarta - Dalam kehidupan masyarakat Muslim, berbagai persoalan hukum keluarga kerap muncul dalam bentuk yang kompleks dan membutuhkan ketelitian fikih untuk menjawabnya. Salah satu kasus yang patut dicermati adalah sebagai berikut:
Seorang wanita mengalami kehamilan di luar nikah na’udzu billahi min dzalik. Ketika usia kandungannya memasuki tiga bulan, ia dinikahi secara sah oleh seorang laki-laki (sebut saja: Fulan). Setelah akad nikah dan terjadi hubungan suami istri (dukhul), dua bulan kemudian saat usia kehamilan lima bulan sang suami meninggal dunia. Sebulan setelah wafatnya suami, tepat ketika kandungan berusia enam bulan, wanita tersebut mengalami keguguran (dalam bahasa Madura disebut kelabuwen).
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: ‘Iddah apakah yang wajib dijalani oleh wanita tersebut?
Secara hukum syariat, jawabannya tegas dan jelas: wanita tersebut wajib menjalani masa ‘iddah wafat, yaitu selama empat bulan sepuluh hari (arba‘ata ashhurin wa ‘ashrā), terhitung sejak wafatnya suami.
Penjelasannya, kehamilan yang terjadi sebelum akad nikah meskipun telah berjalan beberapa bulan tidak menjadikan wanita tersebut wajib menjalani ‘iddah karena perzinaan tidak menyebabkan adanya ’iddah. Hal ini dikarenakan ‘iddah hanya diberlakukan sebagai konsekuensi dari akad nikah yang sah, bukan hubungan di luar pernikahan.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...