Bolehkah Seorang Perempuan Menawarkan Diri untuk Dilamar?

 
Bolehkah Seorang Perempuan Menawarkan Diri untuk Dilamar?
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Tentu, di banyak budaya, konsep tawaran diri untuk dilamar oleh seorang perempuan sudah menjadi hal yang biasa. Hal ini tercermin dalam banyak aspek budaya dan tradisi, yang memperbolehkan perempuan untuk mengambil inisiatif dalam proses pencarian pasangan hidup. Tawaran diri ini dapat melibatkan berbagai cara, mulai dari sikap dan perilaku yang menunjukkan minat secara langsung hingga penggunaan media sosial dan aplikasi kencan untuk menyatakan niat tersebut.

Saat ini, banyak perempuan memilih untuk mengambil inisiatif dalam hal ini sebagai bentuk emansipasi dan kesetaraan gender. Mereka tidak lagi menunggu pasangan untuk melamar mereka, tetapi dengan percaya diri dan keberanian, mereka menyatakan niat mereka secara langsung. Ini menggambarkan pergeseran paradigma dalam budaya percintaan di mana perempuan memiliki peran yang lebih aktif dalam menentukan arah hubungan mereka.

Namun demikian, masyarakat masih memiliki pandangan yang beragam terkait dengan tindakan ini. Ada yang menganggapnya sebagai langkah maju menuju kesetaraan gender, sementara yang lain mungkin masih memandangnya sebagai langkah yang kontroversial atau bahkan tidak pantas. Namun, semakin banyak perempuan yang merasa nyaman dengan ide untuk menawarkan diri mereka sendiri untuk dilamar, dan ini menjadi bagian dari evolusi budaya dalam hubungan antar manusia.

Penting untuk diingat bahwa pada akhirnya, keputusan untuk menawarkan diri untuk dilamar atau tidak adalah hak setiap individu. Apapun pilihannya, yang terpenting adalah bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mengejar hubungan yang mereka inginkan, tanpa takut akan stigma atau penilaian dari orang lain. Akan tetapi ditinjau dari aspek agama hal ini tidak ada masalah, bahkan sunnah jika yang mau dilamar adalah laki-laki yang baik, seperti kisah seorang perempuan yang melamar Rasulullah. Tapi yang pasti bukan untuk pacaran, melain untuk menikah.

 

ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻣﺮﺣﻮﻡ ﻗﺎﻝ: ﺳﻤﻌﺖ ﺛﺎﺑﺘﺎ اﻟﺒﻨﺎﻧﻲ ﻗﺎﻝ: ﻛﻨﺖ ﻋﻨﺪ ﺃﻧﺲ ﻭﻋﻨﺪﻩ اﺑﻨﺔ ﻟﻪ، ﻗﺎﻝ ﺃﻧﺲ: ﺟﺎءﺕ اﻣﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﺗﻌﺮﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﺴﻬﺎ، ﻗﺎﻟﺖ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ! ﺃﻟﻚ ﺑﻲ ﺣﺎﺟﺔ؟ ﻓﻘﺎﻟﺖ ﺑﻨﺖ ﺃﻧﺲ: ﻣﺎ ﺃﻗﻞ ﺣﻴﺎءﻫﺎ، ﻭاﺳﻮﺃﺗﺎﻩ ﻭاﺳﻮﺃﺗﺎﻩ. ﻗﺎﻝ: ﻫﻲ ﺧﻴﺮ ﻣﻨﻚ، ﺭﻏﺒﺖ ﻓﻲ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻌﺮﺿﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﺴﻬﺎ.رواه البخاري ٥١٢٠.


Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Marhum bin Abdul Aziz bin Mihran, ia berkata: Aku mendengar Tsabit Al-Bunani berkata: Aku pernah berada di tempat Anas, sedang ia memiliki anak wanita. Anas berkata : "Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menghibahkan dirinya kepada beliau". Wanita itu berkata : "Wahai Rasulullah, adakah Anda berhasrat padaku?" Lalu anak wanita Anas pun berkomentar: "Alangkah sedikitnya rasa malunya." Anas berkata: "Wanita lebih baik daripada kamu, sebab ia suka pada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hingga ia menghibahkan dirinya pada beliau".

شرح البخاري للابن بطال ج ٧ ص ٢٢٧.

ﻗﺎﻝ اﻟﻤﻬﻠﺐ: ﻓﻴﻪ ﺟﻮاﺯ ﻋﺮﺽ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﺟﻞ اﻟﺼﺎﻟﺢ ﻭﺗﻌﺮﻳﻔﻪ ﺑﺮﻏﺒﺘﻬﺎ ﻓﻴﻪ ﻟﺼﻼﺣﻪ ﻭﻓﻀﻠﻪ، ﻭﻟﻌﻠﻤﻪﻭﺷﺮﻓﻪ، ﺃﻭ ﻟﺨﺼﻠﺔ ﻣﻦ ﺧﺼﺎﻝ اﻟﺪﻳﻦ.

عمدة القارى ج ٢٠ ص ١١٣.

(ﺑﺎﺏ ﻋﺮﺽ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﺟﻞ اﻟﺼﺎﻟﺢ) ﺃﻱ: ﻫﺬا ﺑﺎﺏ ﻓﻲ ﺑﻴﺎﻥ ﺟﻮاﺯ ﻋﺮﺽ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﺟﻞ اﻟﺼﺎﻟﺢ ﺭﻏﺒﺔ ﻟﺼﻼﺣﻪ، ﻗﻴﻞ: ﻟﻤﺎ ﻋﻠﻢ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ اﻟﺨﺼﻮﺻﻴﺔ ﻓﻲ ﻗﺼﺔ اﻟﻮاﻫﺒﺔ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻟﻠﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ اﺳﺘﻨﺒﻂ ﻣﻦ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﺎ ﻻ ﺧﺼﻮﺻﻴﺔ ﻓﻴﻪ، ﻭﻫﻮ ﺟﻮاﺯ ﻋﺮﺽ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻟﻠﺮﺟﻞ اﻟﺼﺎﻟﺢ.


Juga dibolehkan menawarkan Diri Seorang Wanita Pada Pria Idaman. Lihat Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah 30/50:

ب - عَرْضُ الْمَرْأَةِ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُل الصَّالِحِ . 3 - يَجُوزُ عَرْضُ الْمَرْأَةِ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُل وَتَعْرِيفُهُ رَغْبَتَهَا فِيهِ ، لِصَلاَحِهِ وَفَضْلِهِ أَوْ لِعِلْمِهِ وَشَرَفِهِ أَوْ لِخَصْلَةٍ مِنْ خِصَال الدِّينِ ، وَلاَ غَضَاضَةَ عَلَيْهَا فِي ذَلِكَ ، بَل ذَلِكَ يَدُل عَلَى فَضْلِهَا


Boleh hukumnya wanita menawarkan dirinya atau memberitahukan perasaan cintanya pada seorang pria karena mendamba keshalihannya, keutamaannya, keilmuannya, kemuliaannya atau apapun yang berkaitan dengan keagamaan. Yang demikian tidaklah merendahkan martabat seorang wanita namun justru menunjukkan keutamaannya (karena dia mementingkan sisi agama). Wallaahu a'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 10 Februari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar