Donald Trump Diancam akan Diseret ke Pengadilan oleh Pelosi

 
Donald Trump Diancam akan Diseret ke Pengadilan oleh Pelosi

LADUNI.ID, Jakarta – Dalam keadaan darurat, Donald Trump (presiden AS) untuk menyetujui adanya beragam reaksi keras, salah satu dari ketua majelis perwakilan AS.

“Pidatomu kasar dan penuh dengan kekeliruan. Kami akan segera melihatmu di pengadilan,” kata Nancy Pelosi.

“Pengumuman hukum darurat ilegal, adalah pengganti undang-undang. Langkah yang diambil Trump adalah upaya untuk mewujudkan keinginan-keinginannya, setelah ia gagal diperoleh melalui cara yang sah,” lanjut Pelosi.

Dalam kesempatan tersebut, Pelosi mengundang para anggota Partai Republik untuk bergabung dengan Demokrat dalam mengundang undang-undang.

“Trump tidak lebih kuat dari konstitusi. Kongres harus dihindarinya menginjak-injak konstitusi,” tuturnya, seperti dilansir dari laman liputanislam.com.

Menanggapi hal itu, Trump akhirnya mewujudkan tantangan yang dilontarkannya sebelum ini. Demi persetujuan kongres AS untuk pembangunan pembangunan perbatasan AS-Meksiko, pada hari Jumat (15/2) dia mengumumkan keadaan darurat di negaranya.

Gedung Putih berseteru dengan para wakil Demokrat di kongres terkait anggaran 5,7 miliar dolar untuk pembangunan tembok di AS-Meksiko. Perseteruan ini sempat menyebabkan shutdown pemerintahan federal AS sejak 22 Desember 2018 yang berlangsung hingga 35 hari.