Memberantas Budaya Korupsi dengan Pemahaman Agama yang Benar

 
Memberantas Budaya Korupsi dengan Pemahaman Agama yang Benar
Sumber Gambar: Freepik, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Korupsi adalah salah satu problem kejahatan yang dihadapi oleh setiap negara, termasuk di negara kita. Korupsi bukan saja menjadi kejahatan dalam negeri, melainkan telah menjadi kejahatan lintas batas negara (transnasional) yang karena memengaruhi stabilitas keamanan maka semua pihak -bukan saja pemerintah- berkewajiban untuk memeranginya.

Pembangunan akan gagal, rakyat banyak akan menderita dan jauh dari sejahtera, serta negara dalam bahaya jika korupsi tidak dicegah dan koruptor dibiarkan bebas berkeliaran.

Melakukan korupsi terkategori sebagai pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh rakyat atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Tindak korupsi secara sempit bermakna penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi (misue of public power for private gain).

Dalam pandangan agama, tindakan koruptif bukan saja melanggar hukum, melainkan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dana yang bersumber dari rakyat yang peruntukannya untuk kesejahteraan rakyat lalu disalahgunakan oleh pemegang amanah itu jelas menjadikan porsi untuk rakyat itu hilang atau minimal berkurang. Kesenjangan antara rakyat dan pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi semakin menganga lebar, lebih-lebih jika korupsi sudah merajalela dan membudaya. Yang kaya dengan cara korupsi semakin kaya, sedangkan rakyat yang miskin semakin bertambah miskin.

Kita semua yang mengemban amanah dari rakyat sudah anti korupsi jika setiap kita merasa malu dan bisa menahan diri dari melakukannya, kecuali para koruptor itu sendiri. Mencegah korupsi harus dimulai lebih dahulu oleh setiap diri dengan cara mengurangi sebanyak mungkin kecintaan terhadap harta benda dunia (

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN