Soal Lobi Pembebasan Siti Aisyah, Jaksa Agung Malaysia Bungkam

 
Soal Lobi Pembebasan Siti Aisyah, Jaksa Agung Malaysia Bungkam

LADUNI.id, Jakarta - Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, bungkam ketika ditanya soal lobi pembebasan Siti Aisyah, warga negara Indonesia tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un.

"Tak ada komentar," ujar Tommy kepada para wartawan yang sudah menanti konfirmasi mengenai lobi Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Yasonna Laoly, untuk membebaskan Siti.

Sebelumnya, Perdana Menteri Mahathir Mohamad juga mengaku tak tahu ada lobi khusus antara Yasonna dan Tommy.

"Saya tidak punya informasi. Keputusan ini dibuat oleh pengadilan. Dia (Siti) sempat diadili dan kemudian tuntutannya dicabut. Jadi itu proses yang sesuai aturan hukum. Saya tidak tahu detailnya, tetapi jaksa penuntut umum bisa mencabut tuntutan tidak secara keseluruhan," kata Mahathir, dikutip The Straits Times.

Keputusan Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan Siti pada Senin (11/3) menimbulkan pertanyaan di Malaysia. Salah satu isu utamanya adalah dugaan intervensi Indonesia dalam proses hukum di Negeri Jiran.

Dugaan kian kuat karena salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, Doan Thi Huang yang berasal dari Vietnam, masih menjalani persidangan.

"Memang ada aturan yang membolehkan untuk mencabut tuntutan. Itu yang terjadi. Saya tidak tahu alasan rincinya," ujar Mahathir seperti dilansir AFP.

Indikasi ini mulai menjadi perbincangan setelah korespondensi antara Yasonna dan Tommy terungkap dalam sejumlah pemberitaan media. Dalam suratnya, Yasonna memberikan tiga alasan supaya Tommy membebaskan Siti.

Yasonna menjelaskan bahwa Siti dikelabui dan tidak menyadari sama sekali dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Siti juga sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari perbuatannya.

Tommy kemudian membalas surat Yasonna dan menyatakan sepakat menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).

Pernyataan Mahathir bertolak belakang dengan keterangan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Cahyo Rahadian Muhzar. 

Menurut dia, upaya lobi untuk membebaskan Siti dilakukan saat pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Mahathir pada 29 Juni 2018 di Bogor.

Proses lobi itu dilanjutkan dengan pertemuan antara Yasonna dengan Mahathir pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.

Siti dan Doan didakwa terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Mereka dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu, yang kemudian tewas di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Kedua tersangka terus mengaku tidak bersalah dengan dalih bahwa mereka ditipu untuk melakukan aksi tersebut sebagai bagian dari acara usil di televisi.

Namun, keduanya tetap diadili dan terancam hukuman mati. Kini, tinggal Doan yang masih menjalani persidangan.  (*)

Sumber : CNN Indonesia