Hukum Wanita Shalat Memakai Mukena yang Terbuat dari Sutra

 
Hukum Wanita Shalat Memakai Mukena yang Terbuat dari Sutra
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Sebagian besar ulama sepakat bahwa shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, dalam menjalankan ibadah shalat, terdapat aturan dan ketentuan yang harus diperhatikan, termasuk mengenai pakaian yang digunakan. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah mengenai penggunaan mukena yang terbuat dari sutra bagi wanita saat shalat.

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, sutra adalah salah satu jenis kain yang diperbolehkan digunakan sebagai pakaian, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Namun, ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang penggunaan sutra khususnya saat shalat. Sebagian ulama memperbolehkannya dengan syarat sutra tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang agar tidak mengganggu khusyuknya shalat.

Di sisi lain, ada juga pandangan yang menyarankan untuk menghindari penggunaan sutra saat shalat, terutama jika sutra tersebut sangat tipis atau transparan. Hal ini dikarenakan kekhawatiran akan menimbulkan gangguan khusyuk bagi wanita yang mengenakannya atau bagi orang lain yang melihatnya. Oleh karena itu, sebaiknya wanita memilih mukena yang terbuat dari bahan lain yang lebih tebal dan tidak tembus pandang.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai penggunaan mukena sutra saat shalat, yang jelas tujuan utama dari ibadah shalat adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan penuh khusyuk dan kekhidmatan. Oleh karena itu, dalam memilih mukena atau pakaian lainnya untuk shalat, penting bagi wanita muslimah untuk memilih yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan yang membuatnya merasa nyaman serta dapat berkonsentrasi dalam menjalankan ibadahnya.

Berikut penjelasan secara fiqih bahwa shalatnya sah karena wanita memakai sutra hukumnya boleh.

الباجوري ١/٢٤١

و يحل للنساء لبس الحرير و افتراشه و يحل للولي الباس الصبي الحرير قبل سبع سنين و بعدها أى الى البلوغ.

Adapun hikmah dan illat yang keharaman sutra bagi laki-laki adalah bahwa memakai sutra itu suatu kesombongan yang mewariskan kemewah-mewahan hidup, perhiasan dan memakai pakaian yang pantas untuk wanita yang tidak pantas untuk laki-laki, sedangkan orang laki-laki menyerupai wanita hukumnya haram begitu juga sebaliknya.

Menurut Imam Ghazali keharaman tersebut karena dalam sutra terkandung makna tingkah laku kewanitaan/ kelemah-lembutan yang tidak pantas untuk seorang laki-laki.

الشرقاوي ١/٣٣١

وحكمة التحريم أنه مع ما فيه من معنى الخيلاء يورث رفاهية و زينة و ابداء زي يليق بالنساء دون شهامة الرجال والتشبه بالنساء حرام كعكسه قال ع ش وهو من الكبائر. إعانة الطالبين ٢/٧٧ وقد علل الإمام الغزالي الحرمة بأن في الحرير خنوثة أى نعومة وليونة لا تليق بشهامة الرجال أى بقوتهم وهذه الحرمة من الكبائر كما نص عليه الشيخ عطية و نقل عن الشبراملسي. الباجوري ١/٢٣٩و لما فيه من الخنوثة أى الميل لطبع النساء المنافي لشهامة الرجال فلما كان الحرير ثوب رفاهية و زينة و في لبسه إبداء زي يليق  بالنساء حرم لأن التشبه بهن حرام.

Wallahu A'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 17 Maret 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar