Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Media sosial (FB, Twitter, IG, dll)

Hukum Meihat Foto dan Video Lawan Jenis di Media Sosial

28 Mar 2019 · 3.847 dibaca · Media sosial (FB, Twitter, IG, dll)

LADUNI.ID, Internet semakin membuat orang kecanduan. Media sosial semakin beragam. Penampilannya pun semakin ke sini terkesan semakin dinamis. Jika melihat penampilan beberapa tahun belakangan maka tampak sekali bedanya. Perkembangan teknologi tentu saja memengaruhi kebiasaan banyak orang. Misalnya, dulu selfie menggunakan kamera digital, kini cukup memakai smartphone. 

Dalam Pandangan Islam, Seseorang yang melihat lawan jenis dengan syahwat itu hukumnya haram. Ulama sepakat bahwa seorang perempuan haram memandang dengan syahwat laki-laki yang bukan mahramnya sebagaimana keterangan Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah berikut ini:
 

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِي الصَّحِيحِ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ نَظَرَ الْمَرْأَةِ إِلَى أَيِّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَاءِ الرَّجُل الأَجْنَبِيِّ يَكُونُ حَرَامًا إِذَا قَصَدَتْ بِهِ التَّلَذُّذَ أَوْ عَلِمَتْ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهَا وُقُوعُ الشَّهْوَةِ أَوْ شَكَّتْ فِي ذَلِكَ، بِأَنْ كَانَ احْتِمَال حُدُوثِ الشَّهْوَةِ وَعَدَمِ حُدُوثِهَا مُتَسَاوِيَيْن

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →