Hukum Mendownload Film dan Musik di Internet

Pertanyaan :
Saya ingin bertanya mengenai hukum pelanggaran hak cipta. Sekarang ini banyak web yang menyajikan link download mp3, software, maupun film yang ilegal. Bagi orang yang membuat web download tadi apakah dosa? Dan apa hukumnya, halal atau haram? Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Jawaban
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Pertanyaan mengenai soal hak cipta hemat kami sangat menarik. Sebab, sepanjang yang kami ketahui dalam khazanah fikih klasik tidak terdapat penjelasan sharih mengenai hal tersebut. Dalam pandangan kami persolaan ini masuk dalam kategori al-masa`ilul fiqhiyyah al-mu’ashirah (masalah baru dalam fiqih).
Sebelum kami menjawab pertanyaan di atas, pertama yang harus dipahami adalah apakah mp3, software maupun film termasuk kategori harta (mal) atau bukan.
Menurut Imam Syafi’i harta adalah sesuatu yang bernilai, dapat diperjualbelikan, pihak yang menghilangkannya harus mengantinya, dan tidak dibuang oleh orang. Contoh harta adalah uang dan sejenisnya. Demikian sebagaimana dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi.
أَمَّا الْمَالُ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَا يَقَعُ اسْمُ مَالٍ إِلَّا عَلَى مَالَهُ قيِمَةٌ يُبَاعُ بِهَا وَتَلْزَمُ مُتْلِفَهُ وَإِنْ قَلَّتْ وَمَالَا يَطْرَحُهُ النَّاسُ مِثْلُ الْفَلْسِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ
“Perihal harta Imam Syafi’i RA berkata, ‘Bahwa nama mal (harta) hanya disematkan pada sesuatu yang bernilai, yang dapat diperjualbelikan, dan mengharuskan pihak yang menghilangkannya untuk bertanggung jawab (menggantinya) meskipun sedikit, serta tidak dibuang orang. Contoh harta itu uang dan sejenisnya,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadha`ir, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1403 H, halaman 327).
Penjelasan Imam Syafi’i tentang mal yang dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi di atas tampak dibangun di atas landansan tradisi (‘urf). Dengan kata lain, patokan untuk menilai apakah sesuatu dianggap sebagai harta atau bukan adalah ‘urf. Sedangkan esensi atau tujuan yang paling nyata dari semua harta adalah manfaatnya sebagaimana dikemukakan Izzuddin Abdussalam.
اَلْمَنَافِعُ هِيَ الْغَرْضُ الْأَظْهَرُ مِنْ جَمِيعِ الْأَمْوَالِ
“Kemanfaatan adalah esensi yang paling jelas dari semua harta,” (Lihat Izzuddin Abdussalam, Qawa`idul Ahkam fi Mashalihil Anam, Darul Ma’arif, Beirut, juz I, halaman 156)
...
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...