Tentang Khittah NU

 
Tentang Khittah NU

LADUNI.ID - Saya yakin semua Nahdliyin, elit dan umatnya, setuju bahwa khittah NU bukanlah perkara yang jelas dan terang benderang. Dalam bahasa fiqh, khittah bukan perkara qath’ī (kategoris: jelas dan pasti), tetapi perkara dhannī (hipotetis: samar-samar). Ketidakpastian ini, sebagaimana Allah membagi agama ke dalam perkara muhkamat dan mutasyâbihât, tentu terkandung hikmah. Di dalam setiap perbedaan pendapat, tafsir, dan preferensi, terdapat rahmat untuk umat. Karena itu, izinkan saya menyumbangkan perspektif lain tentang khittah yang berbeda dengan tafsir guru kami, KH Salahuddin Wahid (Gus Solah), dalam artikel di Jawa Pos berjudul “Beda Tafsir Khitah NU” (18/3/2019).

NU dan Politik

NU didirikan sebagai ormas sosial keagamaan (jam’iyah dīniyah ijtimâ’iyah). Namun, NU sejak awal tidak pernah lepas dari kegiatan politik. Jadi tidak tepat anggapan Gus Solah bahwa tujuan NU sekadar “mengembangkan Islam berdasar ajaran empat madzhab, sama sekali tidak bernuansa politik.” Sebelum NU resmi berdiri, KH Abdul Wahab Chasbullah mendirikan Nahdlatul Wathan (1916), Tashwirul Afkar (1918), dan Nahdlatut Tujjar (1918). Ketiga organ ini adalah embrio kelahiran NU.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

 

 

Tags