Hukum Laki-Laki dan Perempuan Bercampur Ketika Shalat Jamaah

 
Hukum Laki-Laki dan Perempuan Bercampur Ketika Shalat Jamaah

LADUNI.ID, Jakarta - Baru-baru ini media dihebohkan dengan berita kampanye salah satu capres hari ini (07/04/19),  bukan karena banyaknya masa yang datang akan tetapi kegiatan yang dilakukan pada waktu sholat jamaah, pasalnya shaf shalat jamaah antara pria dan wanita yang bercampur, yang menimbulkan pertanyaan, apakah shalat dengan barisan shaf yang tidak teratur seperti itu sah atau hanya mengurangi pahala shalat berjamaah?

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ syarah kitab al-Muhadzab menerangkan demikian:

إذَا صَلَّى الرَّجُلُ وَبِجَنْبِهِ امْرَأَةٌ لَمْ تَبْطُلْ طلاته وَلَا صَلَاتُهَا سَوَاءٌ كَانَ إمَامًا أَوْ مَأْمُومًا هذا مذهبنا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَالْأَكْثَرُونَ

Ketika seorang lelaki sedang shalat dan di sampingnya terdapat seorang perempuan, maka shalatnya itu tidak batal (sah), dan shalat perempuan itu juga tidak batal, baik lelaki tersebut menjadi imam atau makmum, dan inilah pendapat mazhab kami (Syafii). Ini juga pendapat Imam Malik dan kebanyakan ulama.

Hanya mazhab Hanafi yang tampaknya menganggap tidak sah shalat pria dan wanita yang bercampur dalam satu shaf tanpa adanya penghalang.

فَإِنْ صَفَّ نِسَاءٌ خَلْفَ الْإِمَامِ وَخَلْفَهُنَّ صَفَّ رِجَالٌ بَطَلَتْ صَلَاةُ الصَّفِّ الَّذِي يَلِيهِنَّ

Sejumlah perempuan yang berbaris di belakang imam, dan di belakang para perempuan itu terdapat barisan para lelaki, maka shalat barisan yang ada di belakang itu tidak sah.

Dalam kitab Tabyinul Haqaiq karya Imam Fakhrud Din al-Zayla‘I diterangkan demikian:

إنْ حَاذَتْهُ مُشْتَهَاةٌ فِي رُكْنٍ مِنْ صَلَاةٍ مُطْلَقَةٍ مُشْتَرَكَةٍ تَحْرِيمَةً وَأَدَاءً فِي مَكَان مُتَّحِدٍ بِلَا حَائِلٍ وَلَا فُرْجَةٍ أَفْسَدَتْ صَلَاتَهُ إنْ نَوَى إمَامَتَهَا وَكَانَتْ جِهَتُهُمَا مُتَّحِدَةً

Jika seseorang lelaki bersejajar dengan wanita dalam salah satu rukun shalat secara mutlak yang bersamaan dalam takbiratul ihram dan niat adaan, dalam satu tempat tanpat ada penghalang dan ruang renggang itu bisa membatalkan shalat lelaki tersebut jika ia niat menjadi imam dan keduanya berbaris lurus.

Dalam keterangan ini ditekankan bahwa lelaki dan perempuan yang berada dalam satu barisan shalat tanpa adanya penghalang itu tidak sah menurut mazhab Hanafi.

Pada dasarnya umat Muslim di Indonesia itu menggunakan pendapat mazhab Syafii. Karena itu, saf campur antara lelaki dan perempuan dalam shalat jamaah seperti yang sedang viral di medsos itu sah. Namun, hal itu bukan berarti tidak mengurangi pahala shalat berjamaah. Hal ini karena aturan yang sesuai dengan sunah Nabi itu lelaki di barisan depan, kemudian perempuan berada di barisan belakang.