Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan dalam Islam?
PERTANYAAN :
Perempuan boleh tidak menyembelih hewan? Asumsi masyarakat yang mengatakan demikian.
JAWABAN :
Dihukumi Halal sembelihan perempuan dengan tiada perbedaan di antara Ulama berdasarkan hadits riwayat Ka’b Bin Malik, hanya saja sembelihan pria lebih utama dari wanita, baik wanita tersebut merdeka, budak, suci, haid, nifas wanita muslim atau wanita ahli kitab. [ Almajmu’ Syarh Muhaddzab IX/76 ]. Wallaahu A'lamu Bis showaab.
المسألة الثانية ) تحل ذبيحة المرأة بلا خلاف ، لحديث كعب بن مالك المذكور في الكتاب ، وذكاة الرجل أفضل من ذكاتها لما ذكره المصنف وسواء كانت المرأة حرة أو أمة طاهرا أو حائضا أو نفساء مسلمة أو كتابية ، فذبيحتها في كل هذه الأحوال حلال ، نص عليه الشافعي واتفقوا عليه
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...