Hukum Khatib yang Berhadast di Tengah Khutbah
LADUNI.ID, Salah satu syarat seorang khatib adalah suci dari hadast, baik hadast besar maupun hadast kecil. (Al-Iqna, hal. 253, Kifayatul Akhyar, hal. 121)
Mengapa demikian? Karena ulama menyamakan khutbah Jum’at dengan shalat, sehingga syarat-syaratnya sama. Misalnya menutup aurat, suci tempat dan pakaian, dan seterusnya (Nihatayul Muhtaj, juz 2, hal. 311).
Meskipun ada ulama lain, yang menyebutkan bahwa khutbah bukan sama dengan shalat, tetapi dengan dzikir. Karena itu sunnah saja bagi khotib untuk suci dari hadast. Sebab bagi orang yang berhadast besar atau kecil tidak berhalangan untuk dzikir. Karena itu, khatib yang berhadast tidak membatalkan khutbahnya. (Al-Badai’, juz 1, 263)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp125.900
Rp29.750
Rp660.000
Rp145.450
Memuat Komentar ...