Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Shalat Jum'at

Hukum Khatib yang Berhadast di Tengah Khutbah

09 Apr 2019 Β· 2.639 dibaca · Shalat Jum'at

LADUNI.ID, Salah satu syarat seorang khatib adalah suci dari hadast, baik hadast besar maupun hadast kecil. (Al-Iqna, hal. 253, Kifayatul Akhyar, hal. 121)

Mengapa demikian? Karena ulama menyamakan khutbah Jum’at dengan shalat, sehingga syarat-syaratnya sama. Misalnya menutup aurat, suci tempat dan pakaian, dan seterusnya (Nihatayul Muhtaj, juz 2, hal. 311).

Meskipun ada ulama lain, yang menyebutkan bahwa khutbah bukan sama dengan shalat, tetapi dengan dzikir. Karena itu sunnah saja bagi khotib untuk suci dari hadast. Sebab bagi orang yang berhadast besar atau kecil tidak berhalangan untuk dzikir. Karena itu, khatib yang berhadast tidak membatalkan khutbahnya. (Al-Badai’, juz 1, 263)

Nah, tetapi di sini yang diikuti adalah yang mensyaratkan khatib harus suci dari hadast, sebagaimana shalat. Maka jika di tengah khutbah, khotib keluar angin misalnya, maka khutbahnya menjadi batal. Lalu apa yang harus dilakukan?

Diqiyaskan kepada shalat, maka harus dipilih ganti untuk meneruskan khutbah. Khatib tidak boleh meneruskan khu

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →