Penjelasan Hukum tentang Meramal Menggunakan Kartu Tarot
PERTANYAAN :
السلام عليكم
Bagaimana hukumnya mufasir kartu tarot?
Baca Juga: Hoax dan Dongeng Ramalan Aceh Dalam Kitab "Mandiyatul Badiyah"
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam. Haram Mempelajari Ilmu-ilmu Yang mengandung Kebathilan. Batasannya seperti yang di terangkan Imam Rofi'i dalam kitabnya Al-Wajiz yaitu : Segala Ilmu Yang Memuat Aqidah yang Bathil, Penipuan, Bahaya, Atau pengakuan mengetahui sesuatu yang ghoib atau suatu kejadian yang akan terjadi di masa depan Maka hukumnya Haram diPelajari. Wallahu a’lam. [Mujaawib: Gus Santri Kluyuran Bengi ].
- Fawaid Al Makiyyah 19 :
والحاصل تحريم جميع العلوم الباطلة وضابطها كما قال الامام الرافعى فى شرح الوجيز كل علم يشتمل على عقيدة باطلق او تخييل او تدليس او تصوير او ضرر او دعوى علم غيب او نهى عنه الشرع فهو حرام انتهى
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...