Hukum Berjabat Tangan dengan Non Muslim dan Dakwah Nabi ke Bangsa Jin
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Nanya : (1). Apa hukum berjabat tangan + mencium tangan orang non muslim ? (2). Nabi diutus untuk jin dan manusia, bagaimana Nabi dulu mendakwahi jin?. Terimakasih.
JAWABAN :
Wa alaikumussalam.
1. Jika tujuannya untuk memuliakan dia karena termasuk dari orang kaya maka hukumnya makruh. Jika ada rasa senang kepada dia (si non muslim) maka hukumnya haram. Yang sunnah dicium tangannya adalah orang shaleh dan sesamanya.
Baca Juga: Baiat Thoriqoh dengan Berjabat Tangan Antara Laki-laki dan Perempuan
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp199.000
Rp53.000
Rp279.000
Rp417.000
Memuat Komentar ...