Non Muslim Membangun Masjid, Bagaimana Hukumnya?

 
Non Muslim Membangun Masjid, Bagaimana Hukumnya?

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam peristiwa pembakaran lebih 6 masjid di Kupang, Ketua KWI Mgr Josef Sutiawan Mse dan Mgr J Hadi Wirkarta dalam himbauannya kepada umat Katolik se-Indonesia, agar umat Katolik di Kupang ikut serta bersama-sama umat agama lainnya dalam usaha memperbaiki kembali tempat-tempat ibadah umat Islam yang dirusak.

Baca Juga : Bagaimana Hukumnya Makmum Masbuk Ketinggalan Baca Al-Fatihah?

Pertanyaan

  1. Sampai batas manakah pengertian dari toleransi antar agama dalam pandangan Islam?
  2. Apakah diperbolehkan ikut campur agama selain Islam, seperti Kristen, Budha, Hindu dan lainnya untuk memperbaiki tempat ibadah umat Islam?
  3. Bagaimana hukumnya salat di masjid yang dibangun sebagian hartanya dari non muslim?

Jawaban

  1. Sampai batas tidak memasuki urusan dari masing-masing pemeluk agama dan tidak mencampur urusan ibadah mereka.
  2. Boleh, asalkan hal itu dilakukan secara sukarela oleh mereka, dengan syarat tidak menimbulkan bahaya yang bersifat agama atau politik bagi umat Islam.

Dasar pengambilan

Kitab Yas'alunaka Fi ad Dini Wa al Hayah juz IV halaman 11:

السُّؤَال: مَا رَأْيُ الدِّيْنِ فِى بِنَاءِ المَسَاجِدِ مِنْ تَبَرُّعَاتِ غَيْرِ المُسْلِميْنَ ؟

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN