Non Muslim Membangun Masjid, Bagaimana Hukumnya?

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam peristiwa pembakaran lebih 6 masjid di Kupang, Ketua KWI Mgr Josef Sutiawan Mse dan Mgr J Hadi Wirkarta dalam himbauannya kepada umat Katolik se-Indonesia, agar umat Katolik di Kupang ikut serta bersama-sama umat agama lainnya dalam usaha memperbaiki kembali tempat-tempat ibadah umat Islam yang dirusak.
Baca Juga : Bagaimana Hukumnya Makmum Masbuk Ketinggalan Baca Al-Fatihah?
Pertanyaan
- Sampai batas manakah pengertian dari toleransi antar agama dalam pandangan Islam?
- Apakah diperbolehkan ikut campur agama selain Islam, seperti Kristen, Budha, Hindu dan lainnya untuk memperbaiki tempat ibadah umat Islam?
- Bagaimana hukumnya salat di masjid yang dibangun sebagian hartanya dari non muslim?
Jawaban
- Sampai batas tidak memasuki urusan dari masing-masing pemeluk agama dan tidak mencampur urusan ibadah mereka.
- Boleh, asalkan hal itu dilakukan secara sukarela oleh mereka, dengan syarat tidak menimbulkan bahaya yang bersifat agama atau politik bagi umat Islam.
Dasar pengambilan
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...