Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Non Muslim Membangun Masjid, Bagaimana Hukumnya?

17 Nov 2020 Β· 4.152 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam peristiwa pembakaran lebih 6 masjid di Kupang, Ketua KWI Mgr Josef Sutiawan Mse dan Mgr J Hadi Wirkarta dalam himbauannya kepada umat Katolik se-Indonesia, agar umat Katolik di Kupang ikut serta bersama-sama umat agama lainnya dalam usaha memperbaiki kembali tempat-tempat ibadah umat Islam yang dirusak.

Baca Juga : Bagaimana Hukumnya Makmum Masbuk Ketinggalan Baca Al-Fatihah?

Pertanyaan

  1. Sampai batas manakah pengertian dari toleransi antar agama dalam pandangan Islam?
  2. Apakah diperbolehkan ikut campur agama selain Islam, seperti Kristen, Budha, Hindu dan lainnya untuk memperbaiki tempat ibadah umat Islam?
  3. Bagaimana hukumnya salat di masjid yang dibangun sebagian hartanya dari non muslim?

Jawaban

  1. Sampai batas tidak memasuki urusan dari masing-masing pemeluk agama dan tidak mencampur urusan ibadah mereka.
  2. Boleh, asalkan hal itu dilakukan
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →