Non Muslim Membangun Masjid, Bagaimana Hukumnya?

 
Non Muslim Membangun Masjid, Bagaimana Hukumnya?

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam peristiwa pembakaran lebih 6 masjid di Kupang, Ketua KWI Mgr Josef Sutiawan Mse dan Mgr J Hadi Wirkarta dalam himbauannya kepada umat Katolik se-Indonesia, agar umat Katolik di Kupang ikut serta bersama-sama umat agama lainnya dalam usaha memperbaiki kembali tempat-tempat ibadah umat Islam yang dirusak.

Baca Juga : Bagaimana Hukumnya Makmum Masbuk Ketinggalan Baca Al-Fatihah?

Pertanyaan

  1. Sampai batas manakah pengertian dari toleransi antar agama dalam pandangan Islam?
  2. Apakah diperbolehkan ikut campur agama selain Islam, seperti Kristen, Budha, Hindu dan lainnya untuk memperbaiki tempat ibadah umat Islam?
  3. Bagaimana hukumnya salat di masjid yang dibangun sebagian hartanya dari non muslim?

Jawaban

  1. Sampai batas tidak memasuki urusan dari masing-masing pemeluk agama dan tidak mencampur urusan ibadah mereka.
  2. Boleh, asalkan hal itu dilakukan secara sukarela oleh mereka, dengan syarat tidak menimbulkan bahaya yang bersifat agama atau politik bagi umat Islam.

Dasar pengambilan

Kitab Yas'alunaka Fi ad Dini Wa al Hayah juz IV halaman 11:

السُّؤَال: مَا رَأْيُ الدِّيْنِ فِى بِنَاءِ المَسَاجِدِ مِنْ تَبَرُّعَاتِ غَيْرِ المُسْلِميْنَ ؟
الجَوابُ: جَاءَ فِى بَعْضِ كُتُبِ التَّفْسِيْرِ أنَّهُ إِذَا بَنَى بَعْضُ النَّاسِ مِنْ غَيْرِ المُسْلِمِيْنَ مَسْجِدًا, او بِنَاءِ مَسْجِدٍ, فَلِلْمُسْلِمِيْنَ أنْ يَقْبَلُوا هَذَا المَسْجِدَ, او هَذَا المَالَ, بِشَرْطِ ألاَّ يَتَرَتَّبَ عَلَى ذَلِكَ ضَرَرٌ ديْنِيٌّ او سِيَاسِيٌ.
وَقَدْ ذَكَرَتْ لَجْنَةُ الفَتْوَى بِالأَزْهَرِ أنَّ مَذْهَبَ الحَنَابِلَةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالحَنَفِيَّةِ لاَيَرَى مَانِعًا مِنْ صَلاَةِ الجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا مِنْ سَآئِرِ الصَّلَوَاتِ فِىالمَسْجِدِ الَّذِى يَبْنِيْهِ مَسِحِيٌّ.
وَمِنْ ذَلِكَ نَفْهَمُ أنَّهُ لَيْسَ هُنَاكَ مَا يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ تَبَرُّعَاتِ مِنْ غَيْرِ المُسْلِمِيْنَ لِلإِسْهَامِ فِى بِنَاءِ المَسْجِدِ, بِشَرْطِ ألاَّ يَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ تَدْخُلُ مَا فِى شُئُونِ المُسْلِمِينَ او عِبَادَتِهِمْ, وَيَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ ضَرَرُ المُسْلِمِيْنَ.

Soal: Apa pandangan agama mengenai bangunan masjid dari bantuan sukarela dari orang-orang non muslim?

Jawab: Telah datang dalam sebagian kitab-kitab tafsir bahwa sesungguhnya apabila sebagian manusia bukan muslim membangun sebuah masjid bagi orang-orang muslim, atau menyerahkan harta untuk membangun masjid, maka hendaklah orang-orang muslim menerima masjid ini atau harta ini, dengan syarat hal tersebut tidak menimbulkan bahaya yang bersifat agama atau politik.

Lajnah fatwa dari al Azhar telah menyebutkan bahwa madzhab Hanbali, Syafii dan Hanafi tidak melihat sesuatu yang mencegah untuk salat Jumuah atau salat-salat lainnya di masjid yang dibangun oleh orang Nasrani.

Dari hal tersebut kita dapat memahami bahwa dalam agama Islam tidak ada hal yang melarang untuk menerima bantuan sukarela dari orang-orang non muslim untuk memberi bagian dalam pembangunan masjid, dengan syarat hal tersebut tidak menimbulkan campur tangan dalam kepentingan-kepentingan orang-orang muslim atau campur tangan dalam peribadatan mereka, atau menimbulkan bahaya bagi orang-orang muslim.

Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh

Baca Juga: Pesantren Al-Istiqlal Cianjur

KUNJUNGI JUGA