Bulan Ramadhan Sebentar Lagi, Ketahuilah Hukum-Hukum Puasa Ini

 
Bulan Ramadhan Sebentar Lagi, Ketahuilah Hukum-Hukum Puasa Ini

LADUNI.ID, Jakarta - Ulama ahli fikih berpendapat, hukumnya puasa sebagai sebuah ibadah yang dilakukan oleh umat Islam berusia dewasa yang berakal sehat dan mampu mengerjakannya adalah salah satu dari empat hukum, yakni adakalanya wajib, sunnah, makruh, atau haram.

  • Puasa yang dihukumi wajib

Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa referensi fikih Madzhab al-Imam al-Syafi'i, puasa wajib ini ada enam:

  1. Puasa Ramadlan
  2. Puasa Qadla'
  3. Puasa Kaffarat, seperti kaffarat dzihar, kaffarat pembunuhan, atau kaffarat jimak (persetubuhan) siang hari pada bulan Ramadlan.
  4. Puasa pada haji dan umrah sebagai ganti dari penyembelihan dalam fidyah.
  5. Puasa dalam kaitannya dengan shalat minta hujan (al-istisqa') apabila ada perintah dari pemerintah (al-hakim).
  6. Puasa nadzar.
  • Puasa yang hukumnya sunnah

Puasa yang hukumnya sunnah ini terbagi tiga, sebagai berikut:

1. Puasa yang datangnya berulang sebab berulangnya tahun, antara lain:

  • - Puasa hari Arafah, yaitu puasa bagi selain orang yang berhaji.
  • - Puasa tanggal 9 (tasua') dan tanggal 10 ('asyura') , dan tanggal 11 dari Bulan Muharram, yaitu puasa sunnah untuk mengingat peristiwa bersejarah saat Allah SWT menyelamatkan nabi-Nya, Musa AS, dari kejaran Fir' aun dan bala tentaranya,
  • - Puasa enam hari dari bulan Syawwal, yang utamanya dikerjakan beriringan setelah usainya puasa Ramadlan, yakni secara langsung setelah hari raya Idul Fitri (tanggal 1 Syawwal) yang diharamkan untuk berpuasa.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN