Memindahkan Kuburan, Bagaimana Hukumnya?

 
Memindahkan Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Sumber Gambar: Foto ist

Laduni.ID, Jakarta – Islam telah mengatur kehidupan umatnya dari dalm kandungan hingga ke dalam kuburan atau kembali menghadap Allah SWT. Aturan sudah dituliskan dalam Al-Qur’an dan banyak dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Saat salah satu saudara muslim ada yang wafat, maka umat muslim yang masih hidup wajib hukumnya untuk mengurus jenazahya mulai dari memandikan, mengkafani, hingga menguburkannya dan mengirimkan doa.

Lantas bagaimanakah hukumnya seorang muslim memindahkan kuburan muslim lainnya, lalu bagaimana hukumnya.? Hukum memindahkan makam adalah haram tanpa didasari dengan alasan yang kuat.

Haram melakukan pemindahan makam, baik tempatnya berjauhan maupun dekat, karena mengakibatkan terbukanya aib si mayit, kecuali dalam keadaan darurat. Sebagaimana keterangan dalam kitab Mahalli, juz I, hal. 352.

ﻭَﻧَﺒْﺸُﻪُ ﺑَﻌْﺪَ ﺩَﻓْﻨِﻪِ ﻟِﻠﻨَّﻘْﻞِ ﻭَﻏَﻴْﺮِﻩِ ﺣَﺮَﺍﻡٌ ﺇﻟَّﺎ ﻟِﻀَﺮُﻭﺭَﺓٍ : ﺑِﺄَﻥْ ﺩُﻓِﻦَ ﺑِﻠَﺎ ﻏُﺴْﻞٍ ﺃَﻭْ ﻓِﻲ ﺃَﺭْﺽٍ، ﺃَﻭْ ﺛَﻮْﺏٍ ﻣَﻐْﺼُﻮﺑَﻴْﻦِ، ﺃَﻭْ ﻭَﻗَﻊَ ﻓِﻴﻪِ ﻣَﺎﻝٌ، ﺃَﻭْ ﺩُﻓِﻦَ ﻟِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟْﻘِﺒْﻠَﺔِ ﻟَﺎ ﻟِﻠﺘَّﻜْﻔِﻴﻦِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺻَﺢِّ . ‏( ﺍﻟﻤﺤﻠﻰ، ﺝ 1 ﺹ 352 ‏)

Menggali kembali kuburan untuk dipindahkan atau tujuan lainnya hukumnya haram kecuali karena ada sesuatu yang dharurat seperti: mayit belum dimandikan, mayit dikubur atau memakai pakaian ghosob, terdapat harta berharga, atau mayit dikubur tidak menghadap kiblat, bukan karena untuk mengkafani (menurut pendapat yang lebih sahih). (al-Mahalli, juz I, hal. 352)

Ada juga yang mengatakan bahwa hukum memindahan kuburan adalah makruh, baik tempatnya berjauhan maupun dekat karena tidak ada dalil yang jelas mengenai hal ini. Sebagaimana dijelaskan dalam Hawasyi al-Syarwani:

ﻭَﻗَﻀِﻴَّﺔُ ﻗَﻮْﻟِﻪِ ﺑَﻠَﺪٍ ﺁﺧَﺮَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﺎ ﻳَﺤْﺮُﻡُ ﻧَﻘْﻠُﻪُ ﻟِﺘُﺮْﺑَﺔٍ ﻭَﻧَﺤْﻮِﻫَﺎ ﻭَﺍﻟﻈَّﺎﻫِﺮُ ﺃَﻧَّﻪُ ﻏَﻴْﺮُ ﻣُﺮَﺍﺩٍ ﻭَﺃَﻥَّ ﻛُﻞَّ ﻣَﺎ ﻟَﺎ ﻳُﻨْﺴَﺐُ ﻟِﺒَﻠَﺪِ ﺍﻟْﻤَﻮْﺕِ ﻳَﺤْﺮُﻡُ ﺍﻟﻨَّﻘْﻞُ ﺇﻟَﻴْﻪِ ﺛُﻢَّ ﺭَﺃَﻳْﺖ ﻏَﻴْﺮَ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ﺟَﺰَﻣُﻮﺍ ﺑِﺤُﺮْﻣَﺔِ ﻧَﻘْﻠِﻪِ ﺇﻟَﻰ ﻣَﺤَﻞٍّ ﺃَﺑْﻌَﺪَ ﻣِﻦْ ﻣَﻘْﺒَﺮَﺓِ ﻣَﺤَﻞِّ ﻣَﻮْﺗِﻪِ ‏( ﻭَﻗِﻴﻞَ ﻳُﻜْﺮَﻩُ ‏) ﺇﺫْ ﻟَﻢْ ﻳَﺮِﺩْ ﺩَﻟِﻴﻞٌ ﻟِﺘَﺤْﺮِﻳﻤِﻪِ ‏( ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻭﺍﻧﻰ، ﺝ 4 ﺹ 199 ‏)

Batasan pemindahan itu selagi tidak melebihi jarak kuburan daerahnya si mayit. Dalam hal ini menurut sebagian ulama’ pemindahan itu tidak diharamkan, akan tetapi dihukumi makruh, karena tidak ada dalil yang tegas dalam hal ini. (Hasyiyah al- Syarwani, juz 4, hal. 199).


Editor: Nasirudin Latif