Hukum Rokok dari Bahaya yang Ditimbulkan

 
Hukum Rokok dari Bahaya yang Ditimbulkan
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID (ist)

Laduni.ID, Jakarta – Dalam Islam, perbedaan pendapat antar ulama adalah sebuah anugerah. Sering terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam memutuskan atau menghukumi suatu perkara, sebut saja perihal rokok.

Sebagian ulama ada yang menghukuminya haram, namun sebagiannya lagi mengatakan bahwa rokok itu makruh. Dalam menghukumi suatu perkara pun harus melewati proses yang panjang, menelusuri dalil-dalil terkait, dan sebagainya. Bukan karena ia tidak melakukannya lantas dihukumi haram.

Kiai Abdul Wahab, Jember dalam unggahan Facebooknya menceritakan perjalanan “perpindahan” dalam menghukumi rokok.   

“Setelah perenungan panjang yang tidak mudah, saya dulu memilih pendapat haram. Soal dalil, tentu panjang dan tidak perlu saya kutip di Facebook ini,” tulis Kiai Abdul Wahab.

Ia mengatakan bahwa, banyak sumber yang bisa ditemukan, baik dalam Al-Qur’an maupun hadis, yang bisa digunakan untuk mengharamkan rokok. Ditambah dengan temuan dunia medis yang menguatkan pendapat ulama dalam mengharamkan rokok.

Kala itu, dia beranggapan bahwa ulama yang menghukumi rokok sebagai makruh, tidak memiliki landasan yang kuat, ditambah mengkaitkan dengan ekonomi para petani tembakau. “sebab keharaman tidak akan berubah status karena pertimbangan ekonomi,” jelasnya.

Namun sekarang, Kiai Abdul Wahab lebih memilih mengikuti pendapat yang memakruhkan rokok. “Alasannya sederhana, bahaya rokok adalah bahaya jangka panjang, bukan yang instan seperti racun atau sebagainya,” ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa belum pernah sekalipun menemukan jenis bahaya seperti rokok yang diharamkan oleh para ulama. Bisa saja rokok menjadi haram jika bahaya yang ditimbulkan langsung terjadi pada saat itu juga. Misalnya, saat seseorang merokok maka paru-parunya akan rusak, atau ia kesulitan bernafas, maka bisa saja dihukumi haram karena bahaya yang ditimbulkan menjadi bahaya instan.

Di dunia ini juga memiliki banyak hal yang terbukti mendatangkan bahaya jangka panjang, seperti jika seseorang terus-terusan mengonsumsi garam maka akan menimbulkan bahaya dalam tubuh. Begitupun juga pada gula, berjalan kaki, makan, tidur, dan sebagainya.

“Tapi apakah semua itu (sesuatu yang berlebihan) haram? Tidak. Hanya makruh saja, sebaiknya dihindari,” kata Kiai Abdul Wahab.

“Bagi yang menemukan contoh bahaya jangka panjang yang diharamkan oleh para ulama, mari berbagi di sini. Ini topik yang menurut saya menarik untuk didiskusikan. Kalau sekedar membahas bahwa dlarar itu haram, itu tidak relevan. Yang dibahas adalah apakah dlarar dalam rokok cukup untuk sampai pada batas yang layak diharamkan? Saya sekarang memilih menjawab tidak sampai,” pungkasnya.

Wallahu a'lam

Disadur dari unggahan Facebook Kiai Abdul Wahab Ahmad


Editor: Daniel Simatupang