Hukum Rokok dari Bahaya yang Ditimbulkan
Laduni.ID, Jakarta – Dalam Islam, perbedaan pendapat antar ulama adalah sebuah anugerah. Sering terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam memutuskan atau menghukumi suatu perkara, sebut saja perihal rokok.
Sebagian ulama ada yang menghukuminya haram, namun sebagiannya lagi mengatakan bahwa rokok itu makruh. Dalam menghukumi suatu perkara pun harus melewati proses yang panjang, menelusuri dalil-dalil terkait, dan sebagainya. Bukan karena ia tidak melakukannya lantas dihukumi haram.
Kiai Abdul Wahab, Jember dalam unggahan Facebooknya menceritakan perjalanan “perpindahan” dalam menghukumi rokok.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp155.000
Rp269.000
Rp578.000
Memuat Komentar ...